27 Maret 2025

Proyek Rp5,5 Miliar di Bangkep Mangkrak, GMPK Bangkep Segera Bikin Laporan ke Penegak Hukum

Ketua GMPK Kabupaten Bangkep, Adnan Dg.Patappa.
Bangkeppos.com, SALAKAN– Kasus proyek pembangunan pasar modern di desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), hingga kini belum dimanfaatkan oleh para warga setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Bangkep pun seolah merasa tak punya beban atas persoalan ini.

Padahal proyek yang dikerjakan oleh pemenang tender PT SINAR TERANG itu, menelan anggaran Rp5,5 miliar pada 2018. Dan sejak awal diduga memang sudah bermasalah. Sebab selain dokumen perencanaannya dinilai gagal, progress kegiatan fisiknya juga tidak sesuai dengan RAB. Parahnya lagi, pengerjaan bangunan gedungnya pun terkesan dibuat asal-asalan dan amburadul.

Untuk itu, kepada Bangkeppos.com, Ketua GMPK Kabupaten Bangkep, Adnan Dg. Patappa, berjanji akan tetap menyeriusi penuntasan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.
“Selain itu, kami GMPK Bangkep juga akan melayangkan laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dan langsung membuat tembusan ke Mahkamah Agung RI,”terangnya, Kamis (10/9/2020).

Adnan bukan tidak punya alasan mendasar untuk segera melaporkan sejumlah kasus proyek mangkrak bernilai miliaran tersebut. Sebab sudah menjelang dua tahun dibangun sejak 2018 silam, namun sampai sekarang belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bangkep.
“Berarti ada asas manfaat yang tidak terpenuhi disitu. Nah, disitu ada potensi korupsi didalamnya karena asas manfaatnya tidak terpenuhi,”tegasnya.

Dia juga mengaku gerah dengan banyaknya persoalan kasus dugaan korupsi di sejumlah SKPD di Bangkep yang belum disentuh dan dijadikan sasaran empuk oleh pihak penegak hukum.
“Contohnya seperti pembangunan pasar modern ini. Itu kan, mulai dari pematangan lahan hingga pemasangan pondasi dasar tidak sesuai RAB, termasuk juga melanggar ketentuan teknis,”bebernya.

Kemudian, soal kasus lainnya seperti proyek pembangunan dermaga di desa bakalan, kecamatan Tinangkung, Bangkep senilai Rp8,3 miliar yang dipecah-pecah menjadi beberapa item pekerjaan. Lalu, ada juga soal kasus BOK, dana KONI Bangkep yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Serta kasus aset rumah jabatan DPRD Bangkep yang sudah melalui hasil pemeriksan BPK Sulteng.
“Dan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi lainnya yang perlu diseriusi, serta menjadi pekerjaan rumah pihak penegak hukum di daerah ini,”tegasnya.

Dalam waktu dekat, Adnan berjanji akan segera melayangkan laporan ke Polres Bangkep dengan tembusan ke Polda Sulteng hingga Mabes Polri. Tak hanya disitu, Laporan kasus itu juga akan disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan tembusan melalui Kejati Sulteng, juga ke Mahkamah Agung RI.
“Dan laporan terakhir, nanti kami langsung tujukan ke KPK RI melalui jaringan DPP GMPK Pusat dibawah naungan Ketua Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK RI,”tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!