17 Februari 2025

Dugaan Pungli Sanimas, Jaksa : kami belum terima laporan tertulis!

Foto: Kasi Intel Kejari Balut, Fajar Hidayat.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Upaya penanganan hukum atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Sanimas DAK 2020 di Dinas PU Kabupaten Bangkep mulai mengemuka. Dua lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Bangkep (Polres Bangkep dan Kejaksaan Balut) sudah melirik kasus ini.

Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), Fajar Hidayat mengaku masih menunggu laporan resmi secara tertulis.
Ketika dimintai tanggapan, Fajar menyatakan, belum menerima laporan tertulis. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan upaya hukum lanjutan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meski begitu, Fajar mengaku berterima kasih atas informasi tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan dalam proses penyelidikan ke depan.
“Kami belum terima laporan tertulisnya bang. Tq informasinya,”ujar Fajar, dihubungi Sabtu (3/10/2020) lalu, menjawab pertanyaan awak media ini.

Sekadar diketahui, program DAK Sanimas berbasis swakelola diatur dalam pedoman teknis berdasarkan mekanisme pelaksanaan padat karya.

Karena itu, mekanisme pelaksanaan program padat karya harus dilakukan bersama-sama oleh masyarakat melalui KSM, mulai sejak tahapan persiapan, perencanaan, konstruksi hingga pasca konstruksi.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Dinas setempat menunjuk pihakketiga dalam pengadaan belanja pipa. Entahlah, penunjukan itu ada maksud lain atau tidak.

Lantas siapa pihak ketiga yang dimaksud tersebut? Dan bagaimana persoalan pembiayaan upah tenaga kerja (HOK) yang tertuang di dalam RAB beserta besaran persentase HOK seperti yang disaratkan dalam juklak Sanimas. Bersambung.(ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!