Dugaan Pungli Sanimas, Jaksa : kami belum terima laporan tertulis!
Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), Fajar Hidayat mengaku masih menunggu laporan resmi secara tertulis.
Ketika dimintai tanggapan, Fajar menyatakan, belum menerima laporan tertulis. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan upaya hukum lanjutan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski begitu, Fajar mengaku berterima kasih atas informasi tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan dalam proses penyelidikan ke depan.
“Kami belum terima laporan tertulisnya bang. Tq informasinya,”ujar Fajar, dihubungi Sabtu (3/10/2020) lalu, menjawab pertanyaan awak media ini.
Sekadar diketahui, program DAK Sanimas berbasis swakelola diatur dalam pedoman teknis berdasarkan mekanisme pelaksanaan padat karya.
Karena itu, mekanisme pelaksanaan program padat karya harus dilakukan bersama-sama oleh masyarakat melalui KSM, mulai sejak tahapan persiapan, perencanaan, konstruksi hingga pasca konstruksi.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Dinas setempat menunjuk pihakketiga dalam pengadaan belanja pipa. Entahlah, penunjukan itu ada maksud lain atau tidak.
Lantas siapa pihak ketiga yang dimaksud tersebut? Dan bagaimana persoalan pembiayaan upah tenaga kerja (HOK) yang tertuang di dalam RAB beserta besaran persentase HOK seperti yang disaratkan dalam juklak Sanimas. Bersambung.(ir)