15 Februari 2025

Kasus Pembobolan Kas Daerah, Pengembangan Penyidikan Diharap Mengacu ke Undang-Undang Perbankan

Bangkeppos.com, SALAKAN- Untuk memastikan apakah kasus dugaan pembobolan uang kas daerah Kabupaten Bangkep puluhan miliar itu dilakukan secara sistemik atau bukan, Ketua DPD JPKP Bangkep Rano Lamahung, berharap Penyidik Tipikor Polda Sulteng bisa mengembangkan proses penyidikan dengan mengacu kepada Undang-Undang Perbankan.

Rano menjelaskan, Bank sebagai lalu lintas transaksi keuangan, semestinya dapat mencurigai adanya ketidakwajaran dalam proses transaksi tersebut.
“Sehingganya tidak ada kesan dimata publik bahwa Bank BPD Sulteng Cabang Salakan seakan ikut bermain di air keruh saat meloloskan penarikan dana kas daerah,”jelasnya,Jumat (27/11/2020).

Dikatakannya, transaksi mencurigakan dalam jumlah yang besar maupun kecil juga tercatat dalam setiap sistim transaksi perbankan.
“Dan lagi pula, Bank juga harusnya mengetahui total penarikan dana yang diidentifikasi sebagai transaksi mencurigakan itu, “paparnya.

Untuk itu, Rano berharap Penyidik Tipikor Polda Sulteng bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui dan memastikan berbagai laporan transaksi yang mencurigakan itu.
“Intinya, Bank Sulteng dinilai gagal menjadi garda depan pencucian uang. Termasuk dalam hal kualitas pelaporan, sehingga itu juga perlu diperbaiki. Terutama dalam soal penerapan prinsip pengenalan nasabah,”ujarnya.

Untuk itu, Rano menyarankan Penyidik Tipikor Polda Sulteng wajib melibatkan PPATK dalam proses penyidikan kasus pembobolan dana kas daerah tersebut. Sebab PPATK, kata dia, tidak akan luput dalam hal melaporkan transaksi yang mencurigakan di seluruh Bank di Indonesia, apalagi di Bank BPD Sulteng Salakan.
“Karena jangan sampai pegawai Bank-nya tahu, tapi membiarkan,”tukasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!