30 Juni 2025

Usai Dinas PUPR, KPK Lanjut Geledah Kantor Bupati Banggai Laut

Bangkeppos.com, BALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat melakukan penggeledehan usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020). Setibanya di Banggai Laut, Selasa (15/12/2020), rombongan penyidik komisi antirasuah langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

hasil rilis dari Pantauan suryametro.net, menyebutkan, rombongan penyidik KPK tiba di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai Laut, sekira pukul 09.10 WITA. Para penyidik yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setempat langsung masuk ke Dinas PUPR untuk melakukan penggeledahan di instansi yang terletak di jalan Jogugu Zakaria.

Kurang lebih 2 jam beberapa ruangan di instansi yang dipimpin Basuki Mardiono di “obrak-abrik” KPK. Usai geledah, tampak beberapa koper yang berisi dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat orang nomor satu di Banggai Laut itu dibawa oleh penyidik langsung menuju ke Kantor Bupati Banggai Laut untuk melanjutkan penggeledahan.

Salah satu penyidik KPK yang coba dimintai komentarnya terkait penggeledahan itu enggan untuk memberikan keterangan kepada awak suryametro.net. Penyidik yang mengenakan rompi bermotif abu-abu itu memilih bungkam dan langsung naik ke mobil menuju kantor Bupati sekitar pukul 11.35 WITA dan langsung melakukan penggeledahan.

Aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Banggai Kepulauan melakukan pengamanan dalam penggeledahan yang di lakukan penyidik KPK di kantor Bupati Banggai Laut, Selasa (15/12/2020) siang. Foto: suryametro.net/Hariman
Sebelumnya, KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono.

Diduga, uang Rp200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Pada Kamis pukul 14.00 WITA, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.

Di Kabupaten Banggai Laut, KPK menangkap Wenny, Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny, Wandyanto, ajudan Wenny, Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia, Martinus, Direktur Utama PT Bonebuya Purnama, pihak swasta bernama Hendri Wijaya Gosali, dan calon Wakil Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe.

Sementara itu, di Kabupaten Luwuk, KPK menangkap Hedy Andreas, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, Kepala Dinas Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono, pihak swasta, Taufik, pihak swasta, Kiki Afriyanto, dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, Ramli Hi Patta. KPK juga menangkap istri Hedy, Widyawati Kusuma, di Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wenny, Recky, Hengky, Hedy, Djufri, dan Andreas.

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky. Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky. Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Penulis : Hariman)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!