Residivis Maling Barang Elektronik di Banggai Laut Diringkus

0

DICIDUK: Tim Eagle Polsek Banggai Polres Bangkep menciduk terduga pelaku SYM, seorang residivis pelaku dan penadah barang hasil curian barang elektronik, di desa Paisupuso Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Minggu (17/1/2021. (Foto:hms plrs for Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Unit Operasional (Opsnal) Polsek Banggai Polres Bangkep yang tergabung dalam Tim Eagle yang dipimpin langsung AIPDA Laode Moane SH, berhasil menciduk SYM, residivis pelaku dan penadah barang hasil pencurian barang elektronik, di desa Paisupuso Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Minggu (17/1/2021) sekira pukul 21.00 wita.

Sebelum dilakukan penangkapan, Polsek setempat menerima laporan polisi dari seorang perempuan Idarni Abdullah pada 15 Januari 2021 tentang pencurian Laptop, Notebook dan Handycame yang dialaminya di Perumahan ATM Timbong desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah.

Dari laporan tersebut, Tim Eagle langsung melakukan penyelidikan selama dua hari, sejak minggu (17/1/2021) hingga senin (18/1/2021). Tim mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan Laptop pada seorang Ibu rumah tangga MS (26), di kelurahan Tanobonunungan, Kecamatan Banggai.

Dari situ, tim kemudian mengembangkan informasi dari MS, bahwa Laptop tersebut dititip oleh SYM kepada seorang perempuan berinisial IN untuk dijual dengan harga Rp1.750 juta, namun hanya terjual Rp750 ribu.

Saat diringkus polisi, SYM mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya tersebut. Namun ia bersama rekannya IK alias TSN yang berdomisili di desa Adean.
“Pada saat penggeledahan di rumah SYM, petugas juga menemukan 1 unit Handycame, 1 unit HP Nokis Tipe X2 dan 1 unit Notebook,”ujar KasubbagHumas Polres Bangkep melalui Kanit Reskrim Polsek Banggai, IPDA Harsina.

IPDA Harsina menuturkan, setelah SYM digelandang ke Polsek Banggai dan diperiksa datanya, ternyata pelaku adalah seorang residivis yang kerap melakukan pencurian dan beberapa kali masuk lembaga peradilan.

Ketua Tim Eagle Aipda Laode.SH saat dihubungi oleh KassubagHumas Polres Bangkep mengatakan, masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Meski begitu, IPDA Harsina menegaskan, kasus pencurian tersebut akan tetap diproses lebih lanjut sampai tuntas ke tingkat Penuntut Umum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Yo 362 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman minimal 5 tahun,”tegasnya.

Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Banggai yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Keberhasilan itu guna menekan turunnya kasus 4C ( Cubis, Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkep. (ir/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights