1.960 Dosis Vaksin Sinovac Siap Didistribusikan, Nakes Prioritas Pemberian Vaksinasi Tahap Pertama

0

LAPORAN KEGIATAN: Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan dr. James H.D Pinontoan menyampaikan laporan kegiatan ppencanangan vaksinasi covid-19 kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangkep, Senin (8/2/2021) di Kantor Bupati Bangkep.
. Bangkeppos.com, SALAKAN- Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep dr.James H.D Ponontoan mengungkapkan, sasaran pemberian vaksin Sinovac diprioritaskan kepada kelompok penduduk yang berdomisili di Indonesia dengan kategori usia tertentu 18-59 tahun.

Sementara, lanjut dia, sasaran pemberian kuota vaksin pada tahap pertama untuk para tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bangkep berjumlah 1.130 orang.
“Dari jumlah itu nanti akan discrening pada saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan kelayakan sebagai penerima vaksin,”jelasnya.

dr. James menyatakan, kuota vaksin tahap pertama dari pemerintah pusat saat ini telah terdistribusi di Kabupaten Bangkep sebanyak 1.960 dosis.
“Dari jumlah dosis tersebut akan kita distribusikan ke 15 fasilitas layanan kesehatan yang telah ditetapkan; terdiri 13 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit,”katanya.

Dijelaskan, vaksinasi covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama pada Januari hingga April 2021. Adapun sasarannya adalah Tenaga Kesehatan, Asisten Nakes, Tenaga Penunjang dan Mahasiswa yang menjalani profesi kedokteran, serta petugas kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,”ucapnya.

Kemudian, tahap kedua dilaksanakan antara April 2021, dengan sasaran para petugas pemberi layanan publik, TNI, POLRI, aparat hukum, petugas pelayanan publik lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Tahap ketiga dilaksanakan pada April-Maret 2022. Sasarannya ialah masyarakat yang rentan terhadap aspek geososial, sosial dan ekonomi.

Selanjutnya tahap terakhir, sasarannya adalah kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

dr James menambahkan, pemberian dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di 13 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit tetap selalu memperhatikan ketentuan yang ada.
“Jadi, apabila fasilitas pelayanan kesehatan tersedia tidak memenuhi kebutuhan dalam pemberian vaksinasi, maka Dinas Kesehatan dan Puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi Covid sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights