8 Februari 2025

Kadis Perindagkop: Tidak Boleh Ada Satupun Warga Pasar yang Dirugikan

TATAP MUKA: Pertemuan bersama antara perwakilan sejumlah warga pasar Kota Salakan dengan Dinas Perindagkop dan Perijinan, terkait penertiban dan pemutakhiran data dan dokumen administrasi lapak pasar di daerah ini. (Foto: ist).
Bangkeppos.com,SALAKAN- Rencana Dinas Perindagkop Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menata kembali administrasi Pasar di daerah ini bak gayung bersambut. Para masyarakat pasar Salakan pun langsung mengapresiasi terobosan baru dari Kepala Dinas baru, Dra.Jeane B. Rorimpandey.

Menurut Kadis, upaya penertiban administrasi itu semata mata hanya ingin memerjelas status kepemilikan lapak, tanpa mengorbankan pihak pasar.
“Kita akan berupaya melakukan itu dengan pendekatan yang lebih humanis, tanpa merugikan saudara kita para warga pasar,”jelas Kadis, didampingi kepala seksinya, saat pertemuan bersama dengan perwakilan warga pasar dan para pejabat lainnya di ruangannya, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Dijelaskannya, penertiban administrasi lapak pasar merupakan sebuah gebrakan baru yang ingin segera diselesaikannya, agar tak ada lagi keruwetan tentang status kepemilikan lapak pasar yang selama ini terkesan kacau balau di era kepemimpinan Sadrak Zandana semasa menjabat Kepala Dinas.
“Ini kami sedang dalam tahap pembenahan. Jadi saya juga sebagai Kepala dinas baru disini, tentu sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa menuntaskan program ini sehingga bisa konek dengan program serta visi-misinya pak Bupati,”tuturnya.

Seperti diketahui, Selasa (9/2/2021) malam, para warga pasar menggelar pertemuan bersama, membahas seputar surat permintaan kelengkapan dokumen dan administrasi yang dilayangkan oleh dinas teknis terkait.
“Dari hasil pertemuan tersebut kami juga sudah siapkan beberapa opsi dalam menyikapi itu,”kata La Ari, sapaan akrab Papa Ato.

Papa Ato bersama para warga pasar mengakui kekeliruannya dalam memahami permintaan persyaratan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh dinas terkait. Sehingga mereka merasa seakan sedang dirugikan.Padahal, tidak demikian.
“Ternyata ini hanya misinformasi. Karena Ada teman teman pasar yang salah mengartikan maksud permintaan data dan dokumen dari dinas,”ucapnya.

Papa Ato bersama perwakilan warga pasar lainnya mengaku lega. Karena kini telah mendengar penjelasan langsung dari Kepala Dinas Perindagkop.
“Jujur, kami sekarang sudah lega dan tidak dihantui oleh kegelisahan lagi,”ucapnya, sumringah.

Tak hanya itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bangkep, Moh Amin, yang didampingi Kepala Bidangnya, menegaskan, pemutakhiran ijin usaha di daerah ini penting untuk dilakukan.
“Sebab selain kami menata kembali, ini juga permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melengkapi seluruh dokumen perijinan di daerah ini,”ujarnya.
“Makanya untuk membenahi itu, kami tentu butuh kerjasama data dari Dinas Perindagkop, sebagai dinas teknis yang menaungi soal status kepemilikan usaha,”sambungnya.

Moh. Amin menegaskan, pengusaha ataupun para warga pasar di Bangkep harus taat ijin. Apalagi, kata dia, untuk kepengurusan ijin usaha di dinasnya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi silakan kalau ada teman teman warga pasar yang mau berurusan ingin membuat SIUP, SITU dan lain lain. Karena semuanya gratis, tidak dipungut biaya,”tegas mantan Camat Tinangkung Selatan itu, yang kebetulan juga hadir dalam pertemuan bersama di Dinas Perindagkop kemarin.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Ketua dan Sekretaris DPD JPKP Kabupaten Bangkep, yang diminta oleh pihak warga pasar, memfasilitasi pertemuan mereka dengan pemerintah daerah. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!