Polres Bangkep Seriusi 2 Kasus Korupsi di Bangkep

0

Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH. (Dok. Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep menyatakan tidak main-main dalam menangani dua kasus dugaan korupsi di daerah ini. Buktinya, sejumlah pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut telah selesai diperiksa satu persatu.

Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Banggai Kepulauan. Yakni; penggunaan dana BOK Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep tahun 2019 dan pengadaan tanah untuk pembangunan Alun-alun kota Salakan tahun 2019 yang digunakan untuk kepentingan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi ke-XXVIII tahun 2020.
“Dan saat ini kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan,” terang Kasat Reskrim kepada Bangkeppos.com, Selasa (2/3/2021).

Pria yang akrab disapa Bobby ini menjelaskan, khusus untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana BOK Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep tahun 2019, pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
“Diantaranya para Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas, serta beberapa pihak Dinas Kabupaten Bangkep. Dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari ahIi Kemenkes RI terkait pengelolaan BOK Puskesmas Tahun anggaran 2019,”jelasnya.

Sedangkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kegiatan MTQ Tingkat Provinsi ke XXVIII Tahun 2020, lanjut Bobby, penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah-langkah, termasuk permintaan keterangan terhadap para pemilik lokasi tanah yang dibebaskan, dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kepanitiaan pengadaan tanah.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap APPRAISAL, tim independen penilai harga tanah dari KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba. Jadi, tim APPRAISAL ini yang ditunjuk oleh si pemilik proyek pengadaan tanah untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah,”urainya.

Dijelaskannya, langkah lain yang dilakukan penyidik adalah melibatkan kerjasama dengan pihak BPN Kabupaten Bangkep untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang telah dibebaskan pada peruntukan kegiatan tersebut.
“Terkait soal ini, kami akan secepatnya melakukan permintaan kepada pihak pemda bangkep untuk melakukan ukur ulang terhadap tanah yang telah dibebaskan pada tahun 2007 hingga 2010. Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap lokasi objek tanah yang dibebaskan pada tahun 2019 kemarin,”terangnya.

Di sisi lain, Bobby juga akan terus berkoordinasi dan meminta Dewan MAPPI untuk mengkaji ulang tentang penilaian harga tanah yang dilakukan oleh KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba tersebut.

MINTA PUBLIK BANGKEP TETAP BERSABAR

Sementara itu, mantan Kapolsek Rio Pakava Polres Donggala ini, meminta agar masyarakat Bangkep tetap bersabar dan menunggu progress penanganan dua kasus dimaksud. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
“Sebab perkara korupsi saat ini termasuk dalam golongan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa, red) yang dalam perkembangannya korupsi terjadi secara sistematis dan meluas yang dapat menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat,”paparnya.

Karena itu, lanjut Bobby, dalam setiap proses penanganan perkara korupsi dibutuhkan waktu yang agak panjang, tidak seperti dalam pembuktian perkara perkara umum biasa.
“Sehingga untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seseorang, itu memerlukan waktu yang cukup panjang,”terangnya.

Semisal dalam proses pembuktian, kata Bobby, penyidik minimal harus dapat mengantongi 2 alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
“Ketika belum dapat mengantongi 2 alat bukti yang sah, kami belum dapat meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ending dari proses hukum adalah memberikan kepastian hukum atas proses hukum yang dilakukan,”terangnya lagi.

Ditegaskannya, pihaknya saat ini masih terus melakukan upaya proses hukum atas perkara yang sedang ditanganinya itu.
“Jadi apabila ada hal yang ingin dikonfirmasi atau mau ditanyakan, mari silahkan datang langsung ke Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bangkep.
Dan saya selaku Kasat Reskrim beserta Unit Pidkor siap menjawab semua pertanyaan dalam bentuk dialog atau dalam bentuk apa saja,”tekannya.
“Jangan hanya mengumbar-umbar di medsos, sementara itu sudah jelas jawabannya. Jadi sekali lagi kami pertegas bahwa kedua kasus BOK dan MTQ tersebut dalam proses penegakan hukum, penyidik masih mencari kepastian hukum. Dan jika dua alat bukti perkara tersebut sudah cukup, maka prosesnya akan langsung ditingkatkan ke sidik,”sambungnya.

Bobby mengimbau kepada oknum-oknum tertentu agar tidak sembarangan membuat statemen di media sosial yang nantinya akan meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangkep. Tak hanya itu, Bobby juga mengingatkan agar dalam membuat pernyataan di media sosial tidak mengabaikan aturan dalam UU ITE.
“Karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,”imbuhnya, mengingatkan. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights