Tak Sembarang Polisi Bisa Diberi Senjata Api
Demikian disampaikan Kapolres Bangkep, AKBP Reja A.Simanjuntak SH, SIK, MH, saat kegiatan penegakan, penertiban dan pendisiplinan bagi personil Polres Bangkep pemegang senpi di Mako Polres Bangkep, Senin (8/3/2021) tadi.
Kapolres mengatakan, penarikan senjata api bagi sejumlah personil di Polres Bangkep ini sebagai respon atas peristiwa penembakan di sebuah kafe di Jakarta oleh oknum anggota Polri.
“Minggu lalu kami pimpin langsung penarikan senjata pada personil,dan dikumpulkan di bagian Propam untuk diperiksa. Pemeriksaan senpi ini rutin setiap tahun dilakukan. Beruntung dalam penarikan senpi ini, tidak ada pelanggaran penggunaan senpi oleh personil,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, rata-rata Surat Ijin Pemegang Senpi personil belum habis. Untuk itu, disarankan kepada para anggotanya agar bertanggung jawab atas kepemilikannya dan tidak sembarangan menggunakan senpi.
“Harus untuk keperluan tugas bukan peruntukan yang lainnya,” tekan Kapolres.
Sementara, Kasi Propam Polres Bangkep Ipda Nichlas Gaghana menyebutkan, sudah 36 pucuk senpi personil Polres Bangkep ditarik dan digudangkan.
“Hari ini 8 personil Polres Bangkep telah diperiksa senjata apinya dan ditarik. Jadi penarikan senpi ini secara keseluruhan sudah dilakukan dalam dua tahap,” tuturnya.
“Dan secara bertahap semua personil pemegang senpi di Polres Bangkep dan jajaran akan ditarik, digudangkan dan akan diregistrasi kembali,”tambahnya. (ir/hms)