Saleh Gasin: Rais D. Adam Tak Punya Hubungan Keperdataan dengan Si Penggugat

0

Advokat Muda Bangkep, Muh.Saleh Gasin SH. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pengacara muda kelahiran desa Bolonan, yang kini berdomisili di desa Sakay, Kecamatan Totikum, Bangkep, Muh. Salah Gasin, SH, menyatakan, gugatan kasus perdata yang dilayangkan oleh Hi. Raqib Mayuna melalui kuasa hukumnya Sukirlan Sandagang, SH dan kawan-kawan, dinilai tak mempengaruhi pribadi H. Rais D. Adam.

Menurutnya, Bupati Rais D. Adam selaku tergugat 2 (dua) tidak memiliki hubungan keperdataan dengan si penggugat.
“Yang ada hubungan keperdataan itu hanya Penggugat dengan Tergugat 1, dan yang dinyatakan wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi itu hanya Tergugat 1,”jelasnya, Kamis (22/4/2021) kepada bangkeppos.com

Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, ada tergugat 1 dan tergugat 2. Jadi yang dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan mengembalikan uang hanya tergugat 1 yakni Pak Zainal.
“Melihat dari amar putusan tersebut, Tergugat 2 Pak Rais Adam tidak terlibat dalam hal tersebut. Yang dihukum mengembalikan hanya Tergugat 1,”terangnya.

Jika mencermati bunyi amar putusan seperti ini; Menghukum Tergugat I Konvensi membayar ganti kerugian materiil berupa biaya untuk kepentingan kegiatan pemenangan pasangan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan untuk masa jabatan tahun 2017-2022 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 11.191.500.000,00 (sebelas milyar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)”.
“Itu artinya Tergugat 2 (Pak Rais) tidak memiliki hubungan keperdataan dengan si Penggugat,”tukasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights