18 April 2025

Soal Pinjaman Rp12,9 Miliar, Bukan Rais D Adam yang Digugat. Yushak Siahaya : Tidak Ada Kaitannya Gugatan itu dengan Rais Adam

KUASA HUKUM RAIS D.ADAM: Kuasa Hukum Bupati Bangkep H.Rais D.Adam Yusak Siahaya SH,MH., bersama rekannya, Erick Djalumang SH, saat berswafoto di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banggai.(Foto:ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Gugatan kasus perdata yang diajukan oleh Hi. Raqib Mayuna melalui kuasa hukumnya Sukirlan Sandagang, SH dan kawan-kawan, sejak 3 Agustus 2020 lalu, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banggai pada sidang Rabu, 21 April 2021 kemarin.

Dalam gugatan itu, pasangan calon Zainal Mus-Rais D.Adam (ZAMRA) tersebut telah dibiayai oleh penggugat dengan besaran hingga Rp12,9 miliar, dengan janji uang tersebut akan diganti setelah Pilkada. Namun hingga tahapan pilkada selesai, uang tersebut diduga tak kunjung dikembalikan.

Sukirlan Sandagang bersama rekannya Alimuddin Larama, SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, PN Luwuk telah mengabulkan gugatan yang mereka ajukan, dan hakim memerintahkan pada tergugat Zainal Mus-Rais Adam untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk membiayai Pilkada dengan besaran Rp12,9 miliar.
“Intinya perkara Perdata nomor 51/PDT.G/2020/PN Lwk yang diajukan oleh penggugat Hi Raqib Mayuna, dikabulkan oleh PN Luwuk, dan tergugat pasangan Zainal Mus-Rais Adam diminta mengembalikan dana dengan nilai total Rp12,9 miliar yang dipinjam,” jelas Sukirlan yang juga dosen Untika Luwuk ini, seperti diberitakan Media Harian Banggai Raya, Kamis (22/4/2021) hari ini.

Kepada Bangkeppos.com, Kuasa Hukum Tergugat Yusak Siahaya SH, MH., dikonfirmasi menjelaskan, yang digugat untuk membayarkan kerugian materil berupa pengembalian biaya untuk kepentingan pilkada Banggai Kepulauan tahun 2017-2022 silam, bukan H. Rais D. Adam melainkan tergugat I yakni, H. Zainal Mus.
“Ya. jadi gugatan penggugat untuk Menghukum tergugat 1 rekonpensi sebagai calon bupati-wakil bupati bangkep itu adalah Zainal Mus,”jelas Yushak, Kamis (22/4/2021).

Yushak menerangkan, sekalipun Zainal-Mus (ZAMRA) masih dalam satu paket pencalonan, namun Rais D. Adam tidak mengetahui soal besaran pinjaman dana tersebut.
“Intinya, dalam gugatan itu yang dihukum tergugat 1 sebesar Rp12,9 miliar. Sebab yang menandatangani kwitansi peminjaman itu adalah Zainal Mus bukan Rais Adam,”tandasnya.

Yushak Siahaya dalam perspektifnya meyakini, Rais D. Adam berpotensi aman dari gugatan perkara perdata tersebut. Sebab yang digugat oleh penggugat adalah tergugat 1.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan Rais Adam,”tutupnya.

Terpisah, Bupati Bangkep H. Rais D. Adam dikonfirmasi menyatakan, tidak mengetahui soal dana pinjaman tersebut. Kombespol (Purn) Polda Sulteng itu mengaku, bahwa uang tersebut dipinjam oleh Zainal Mus.
“Saat kampanye, pak Zainal Mus pinjam uang sama orang dan belum diganti oleh beliau. Namun pemilik uang lapor secara perdata sehingga bunyi beritanya seperti ini,”ujarnya, menjawab konfirmasi wartawan, seraya memerintahkan kuasa hukumnya dihubungi untuk meminta kejelasan informasi tersebut. (ir)

error: Content is protected !!