Polda Sulteng Dalami Kasus Raibnya APBD Bangkep Rp36,5 Miliar, 44 Saksi Telah Diperiksa
Bangkeppos.com, SALAKAN- Progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali mengemuka. Setelah sebelumnya menuai beragam kritik dan spekulasi dari sejumlah pihak.
Di satu sisi, publik pesimisme atas penyelesaian kasus dimaksud. Lantaran progress penanganannya terkesan lamban. Sehingga memunculkan desakan terhadap KPK untuk turun tangan, mengambil alih kasus raibnya APBD Bangkep 2019 tersebut.
Menyikapi itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Abdul Rakhman Baso.,S.H.,melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan, status penanganan kasus tersebut kini tengah berubah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp36,5 miliar,”ungkap Didik, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Palu, Selasa (11/5/2021).
Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus,
“Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kab. Banggai Kepulauan,” ujarnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu saudara AT. Akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap saudara AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik.
“Diharapkan kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,” tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (ir/bas)