Setelah Jadi Tersangka, AT juga Masuk Daftar Pencarian Orang
Bangkeppos.com, SALAKAN- Penanganan kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp36,5 miliar terus berproses. Hingga kini, Dirkrimsus Polda Sulteng baru menetapkan satu orang tersangka yakni, saudara AT.
Selain itu, penyidik kini masih terus memburu pelaku pasca ditetapkan tersangka bersamaan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain memburu tersangka, Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan pihak swasta di kabupaten Bangkep sebagai saksi.
“Kasus ini masih terus berlanjut, saat ini masih dilakukan penyidikan. Baru satu tersangka, dan tersangka ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, seperti dirilis kailipost.com, Kamis (3/6/2021).
Dalam kasus ini, Kombes Pol Afrisal menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 44 orang saksi. Namun khusus untuk yang DPO tersebut, penyidik melakukan kerja sama dengan KPK, mencari tahu keberadaan saudara AT.
Sebelumnya, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bangkep meminta Polda Sulteng segera menetapkan saudara AT sebagai tersangka. Hal itu untuk menjawab keresahan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat Bangkep akan kasus yang ditangani penyidik Polda Sulteng sejak November 2020 lalu.
“Soal keberadannya, itu nanti urusannya pihak penegak hukum. Karena kalau sudah ditersangkakan, kemudian yang bersangkutan melarikan diri (tidak kooperatif), kan, bisa langsung di DPO-kan,”ujar Rano Lamahung, Ketua DPD JPKP Bangkep, pekan lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Palu, Selasa (11/5/2021) lalu, menyebutkan 44 saksi pejabat dan pihak swasta di Bangkep telah diperiksa penyidik. Termasuk, penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu sdra. AT. Akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,”tutur Kombespol Didik Supranoto. (ir)