Dewan Bangkep Sikapi Hasil Audit BPK Soal Kerugian Uang Daerah
Bangkeppos.com, SALAKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkep akan menyikapi secara tegas rekomendasi BPK Perwakilan Sulteng terkait temuan kerugian keuangan daerah Kabupaten Bangkep tahun 2020.
Seperti diketahui, belum lama ini BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020, Jumat (28/5/2021), bulan lalu, di Kota Palu.
Hasilnya, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion. Penilaian ini merupakan yang terburuk dari empat penilain yang dikeluarkan oleh BPK.
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling menjelaskan, jika dalam waktu 60 hari pengembalian kerugian keuangan daerah tidak maksimal, DPRD Bangkep akan memfungsikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bekerja secara maksimal.
“Setelah eksekutif menginventarisir hasil kerugian keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK, maka AKD akan lebih bekerja secara maksimal,”ujar Rusdin Sinaling, di ruangannya, Rabu (9/6/2021) kemarin.
Menurutnya, pihak eksekutif tidak perlu lagi harus membentuk tim terpadu untuk percepatan pengembalian keuangan daerah Kabupaten Bangkep. Pasalnya, secara regulasi dan internal kelembagaan bahwa di eksekutif sendiri sudah ada Inspektorat (TPTGR).
“Itu saya rasa tidak perlu. Karena regulasi sudah mengaturnya. Bahwa ada Inspektorat sebagai TPTGR di daerah,”terangnya.
Politikus Partai NasDem Kabupaten Bangkep ini menyampaikan, setelah pihaknya menerima hasil audit BPK, DPRD pun langsung mengundang pihak eksekutif bersama unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyikapi hasil audit tersebut.
“Nanti dalam proses itu misalnya, jika ada keterlibatan perusahaan atau pihak ketiga, ya, itu nanti penanganannya akan lain lagi,”tandasnya. (ir)