Disanggah Banding, ULP Tender Ulang Proyek Peningkatan Jalan Kayubet-Peling Seasa
Bangkeppos.com,SALAKAN- Setelah disanggah banding karena berupaya “memaksakan” pemenangan tender CV LAMOTONO GROUP dengan metode e-reserve auction (penawaran berulang) sebanyak 2 kali, Pokja di bagian ULP Kabupaten Bangkep akhirnya melelang kembali paket pekerjaan peningkatan Jalan Kayubet-Peling Seasa senilai Rp2,5 miliar tersebut, terhitung pada Rabu (23/6/2021) kemarin.
Padahal, saat pembukaan penawaran untuk paket pekerjaan itu, tender paket tersebut juga telah diikuti sejumlah perusahaan peserta. Dan bahkan sudah ditentukan pemenangnya yakni, CV ASSABY KONSTRUKSI.
Stenly, selaku kontraktor CV ASSABY KONSTRUKSI, dalam sanggahan sebelumnya menilai, Pokja ULP Bangkep telah melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, serta tidak memahami regulasi yang berlaku, termasuk sudah menyalahgunakan kewenangan.
“Karena Pokja ULP terkesan telah memaksakan CV. Lamotono Group untuk memenangkan pelelangan dengan cara apapun,”ujarnya.
Dijelaskan, proses tender ulang paket pekerjaan DAK Afirmasi 2021 itu, mengisyaratkan Pokja ULP dinilai tidak profesional. Karena melakukan tugas dan tanggungjawab diluar prosedural (inprosedural).
Apalagi hanya berdalih ketidaktahuan Pokja dan lupa mematikan aplikasi, sehingga penawaran masih muncul dalam aplikasi LPSE.
Parahnya lagi, Pokja ULP juga melakukan post bidding (tindakan mengubah, menambah, mengganti dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran) menggunakan tols reverse auction dan diduga bersekongkol dengan CV. LAMOTONO GRUP untuk memenangkan paket tersebut.
Karena itu, Stenly kembali menegaskan, bilamana pelelangan itu dibatalkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Termasuk, kami juga akan meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pencabutan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Pokja Pemilihan, sebagamana tertulis dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 28 poin a,”tandasnya. (ir)