Cantolan Regulasi Lelang Jabatan Disoal, BKPSDM Bangkep Nyatakan Sudah Koordinasi ke KASN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkep sebagai leading sektor pelaksana kegiatan, juga telah menyadari adanya kekeliruan teknis dalam mencantolkan dasar regulasi lama, PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014.
Diketahui, Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang; tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, yang dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan lelang jabatan di lingkup pemerintah Kabupaten Bangkep tersebut sudah tidak berlaku. Sehingga diganti dengan regulasi terbaru yakni, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian, menurut Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkep, Maryam Ibaad, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 akan tetap menjadi pedoman dalam proses seleksi jabatan untuk 18 posisi dinas yang dilelang.
“Iya, memang ada kesalahan teknis dalam penyusunan laporan kami. Tapi itu sudah kami perbaiki. Dan laporan kami ke KASN kemarin, tetap sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 15 tahun 2019,”ujarnya, menjawab pertanyaan Bangkeppos, di ruangannya, Selasa (29/6/2021).
Maryam juga menepis tudingan kesan “pemaksaan” kualifikasi, kriteria dan ketentuan persyaratan golongan/eselon peserta assesmen yang dianggap belum memenuhi syarat. Seperti misalnya, jabatan seorang Kepala Bidang (Kabid) tiba-tiba langsung dibolehkan untuk mengikuti lelang posisi jabatan pimpinan dinas/badan yang setingkat dengan pejabat eselon II.
Mestinya, secara normatif, jenjang kariernya harus melalui jabatan Sekretaris Dinas terlebih dahulu. Terlepas bicara soal kemampuan menejerialnya. Setelahnya, baru bisa dipersyaratkan mengikuti proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Jadi dalam PermenPAN-RB terbaru Nomor 15 Tahun 2019, untuk pejabat eselon III A dan III B, itu statusnya sudah administrator, dan tidak lagi menyebutkan golongan atau kepangkatan,”terangnya.
Sebagai peserta yang ikut dalam seleksi lelang jabatan di BKPSDM dan di Dinas Sosial Kabupaten Bangkep, Maryam justru berkeinginan agar pengumuman hasil seleksi lelang dipercepat.
“Pengumuman hasil seleksi dan uji publik, rencananya dilaksanakan pada Selasa 29 Juni. Tapi karena Pak Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi masih ikut rakor di Palu, maka pengumumannya ditunda sampai tanggal 1 Juni 2021 mendatang,”tandasnya. (ir)