Setelah Aniaya Korban, Pria Ini Sempat Kabur di Kebun Sebelum Ditangkap Polisi
Pria ini digelandang petugas karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang warga desa Dodung, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Peristiwa tersebut terjadi dirumah mantan istri pelaku di dusun Pelingsolit, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Rabu, (21/7/2021) lalu, sekira pukul 19.30 Wita
Setelah menganiaya para korban, pelaku sempat berusaha kabur dan ingin melarikan diri di sebuah perkebunan Lansalo, Dodung Banggai. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Bangkep AKBP Reja A.Simanjuntak SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Banggai AKP Karel A. Paeh, SH, MH, membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Hal ini berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP.B/58/VII/2021/SPKT/Polsek Banggai/Polres Bangkep/Polda Sulteng.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung membentuk 3 tim pengejaran, untuk masuk kedalam perkebunan dusun lensalo Dodung Banggai.
“Motif pelaku hingga tega menganiaya korbannya kini masih dalam proses penyelidikan,”ujar Kapolsek.
Meski begitu, dijelaskan Kapolsek, dugaan awal hingga pelaku tega menebas tangan korban dengan senjata tajam parang, disebabkan lantaran mereka sempat terjadi percekcokan.
“Dari situ, pelaku kemudian lari menuju perkebunan dusun Lensalo Dodung Banggai,”ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Banggai, guna proses hukum lebih lanjut.
“Dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Banggai,”kunci Kapolsek. (ir)