13 Februari 2025

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, DPRD Bangkep Hearing Tim Baperjakat

DI HEARING: DPRD Bangkep melalui Komisi 1 memanggil Tim Baperjakat Pemda Bangkep, mengklarifikasi terkait isu jual beli jabatan kepada sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang belum lama dilantik pada jabatan baru. (ist).

Bangkeppos.com, SALAKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak eksekutif, yang tergabung dalam Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Bangkep, Rabu (8/9/2021) pagi tadi, di Ruang Komisi 1 DPRD setempat.

Rapat itu membahas seputar isu dan laporan terkait adanya dugaan jual-beli jabatan pada pelantikan sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep, Irwanto T. Bua SH, menyatakan, dugaan praktek jual beli jabatan tersebut sempat berkembang dalam rapat bersama tadi. Namun pihak eksekutif (Baperjakat) telah mengklarifikasinya.
“Iya, ada berkembang, tapi mereka mengklarifikasi itu (jual-beli jabatan, Red),”ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tak mengantongi cukup bukti untuk mendalami perihal tersebut. Sebab pihak pelapor dari para kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangkep sebagian lainnya tidak ikut hadir dalam pertemuan dimaksud.
“Karena pihak pelapor juga tidak menyiapkan bukti pendukung. Apalagi tadi pihak pelapor dari RMP tidak sempat hadir,”terangnya.

Meski demikian, secara kelembagaan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi setelah selesai dibahas di internal komisi I DPRD Bangkep.
“Soal rekomendasi, besok baru kita bahas diinternal komisi,” katanya.

Iwan menambahkan, inti dari pertemuan itu ialah meminta kepada Tim Baperjakat agar dilakukan penyesuaian kembali, terutama pada beberapa jabatan yang dianggap ada kekeliruan dalam penempatan pejabat yang dilantik.

Terpisah, Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW), Fahmi Hambali ikut berkomentar. Dia meminta Tim Baperjakat melakukan penyesuaian jabatan kembali kepada sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah terlanjur dilantik.
“Kami minta diperbaiki kembali sesuai jenjang dan eselon kepangkatannya. Seperti misalnya: pejabat yang pernah tersandung kasus hukum pidana. Semestinya itu tidak boleh naik jabatan. Karena ada masa pembinaan selama 1 tahun, Dan juga ada masa pemulihan nama. Nanti setelah itu baru bisa dipromosi. Kalau hanya bergeser dari jabatan awal, saya rasa itu tidak ada masalah,”ucapnya.

Demikian juga, sambung Fahmi, beberapa ASN yang saat ini tengah ramai-ramai mengajukan pindah kerja ke daerah kabupaten lain, karena mungkin alasan kecewa tidak dilantik.
“Itu juga kami sarankan ke pak Sekda dan Kepala BKPSDM, apabila ada ASN yang sudah tidak produktif lagi mending dilepas saja dan jangan ditahan-tahan,”tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!