Kasasi Ditolak, Gusman G. Pelupesy Dihukum 11 Bulan Penjara dan Denda Rp30 Juta

0

Adnan Dg. Patappa.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak Gusman G. Palupesy atas vonis 11 bulan penjara pada kasus ijazah palsu saat bertarung menjadi calon kepala desa pada 2018 silam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dengan denda Rp30 juta pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

Namun, Gusman mengajukan permohonan Banding sebagai langkah hukum lanjutan atas putusan JPU tersebut. Hasilnya, ditolak.

Putusan JPU hanya berkurang 1 bulan dari hukuman pidana sebelumnya. Artinya, putusan banding yang ditolak pada Kamis 22 Oktober 2020 berkurang menjadi 11 bulan.

Tak puas dengan putusan banding, semangat Gusman untuk mencari keadilan tak kunjung sirna. Ia bersama pihaknya kembali mengajukan permohonan Kasasi kepada MA. Hasilnya pun sama; ditolak.

MA kemudian menetapkan hukuman penjara 11 bulan dengan denda sebesar Rp30 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Berarti hukuman yang akan dijalaninya yakni, 11 bulan 20 hari.

Hal itu tertuang pada putusan perkara Nomor 2182K/PID.SUS/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021, dengan nomor putusan PT: 71/Pid.sus/2020/PT Pal.

Petikan Putusan Kasasi yang sedang ditunggu pengiriman salinan putusannya ke Pengadilan Negeri Luwuk. (ist).

Dan kini, putusan salinan kasasi tersebut tinggal menunggu dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD GMPK Bangkep Adnan Dg. Patappa berharap, dengan adanya kasus tersebut, Pemda Bangkep dimintanya untuk lebih hati-hati menyeleksi setiap calon pejabat; baik ditingkat desa maupun tingkat kabupaten.
“Mengapa kasus ijazah palsu ini sampai terbongkar? Karena awal mulanya itu dari pihak pemerintah daerah setempat dan tim panitia seleksi Pilkades yang tidak selektif pada saat memverifikasi berkas pendaftaran setiap calon kepala desa,”ujarnya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ijazah palsu Gusman G. Palupesy merupakan produk kasus GMPK Bangkep.
“Karena dari awal, GMPK Bangkep yang sering menyuarakan agar kasus itu bisa naik ke meja persidangan,”kata Adnan.

Olehnya itu, Adnan menyerukan kepada para calon kepala desa yang ikut bertarung pada ajang perhelatan pilkades November 2021 mendatang, lebih memaksimalkan persyaratan berkas administrasi.

Begitu pula, kepada panitia seleksi pilkades di masing-masing desa, agar lebih objektif dalam memverifikasi kelengkapan persyaratan berkas administrasi bagi setiap calon kepala desa.
“Tujuannya; agar tidak terulang kasus serupa seperti yang terjadi di desa Lalong ini. Jadi, masalah ini cukup menjadi pembelajaran bagi kita semua,”tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!