18 Februari 2025

Pembobolan APBD Bangkep 2019, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa Penyidik

Kantor Mapolda Sulteng. (foto: google).
Bangkeppos.com, SALAKAN- Tahapan penanganan kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep senilai Rp36, 5 miliar tahun anggaran 2019 terus digeber.

Tim penyidik Polda Sulteng kembali menggelar pemeriksaan sejumlah saksi dari pejabat penting di Dinas BPKAD kabupaten Bangkep, Selasa (21/9/2021), di Unit 1 Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.

Berdasar hasil pengamatan Bangkeppos.com siang tadi, selain memeriksa para pejabat penting di BPKAD Bangkep, Penyidik Polda Sulteng juga turut memeriksa saksi lainnya dari kalangan swasta dan pengusaha lokal, UL.

Termasuk, seorang pria WA, yang merupakan mantan ajudan Bupati Bangkep di era H. Zainal Mus.

Mengenai progres lanjutan penanganan perkara ini, penyidik yang dikonfirmasi Bangkeppos.com melalui ketua timnya, enggan memberi keterangan.

Ketua Tim mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, hal-ihwal kasus hukum yang kini masih berproses itu.
“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Karena yang boleh memberi keterangan kepada teman-teman pers, harus Humas Polda atau Direktur Krimsus langsung,” singkatnya, seraya menyarankan Humas Polda Sulteng dihubungi.

Sekadar diketahui, Penyidik Polda Sulteng sebelumnya telah menetapkan status saudara AT, eks Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sebagai tersangka.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, Penyidik Polda Sulteng kembali menetapkan status AT, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan status DPO AT, justru memunculkan beragam spekulasi dari para Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai refresentasi harapan rakyat di Bangkep. Misalnya: LSM DPD JPKP kabupaten Bangkep.

DPD JPKP Bangkep dibawah kepemimpinan Rano Lamahung, meminta agar kasus hukum ini segera membuahkan hasil. Sehingga tidak membias dan memunculkan stigma negatif publik.
“Bahwa selama ini publik Bangkep kesannya ada semacam kekuatiran tentang progres penyelesaian kasus pembobolan APBD Bangkep ini,”tuturnya.

Dalam sebuah analisis crime, Rano menyimpulkan, kegiatan atau aktivitas pembobolan kas daerah seharusnya itu memerlukan peran serta dari orang-orang tertentu.

Sebab kita tahu bersama: mekanisme meloloskan pencairan dana kas daerah butuh kelengkapan dokumen, sebagai syarat mutlak administrasi pencairan keuangan di Bank.
“Jadi itu tentu melibatkan peran serta dari pihak-pihak yang punya wewenang di dalamnya. Seperti tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPATK, dan termasuk tandatangan dari pihak ketiga sebagai pemilik kuasa perusahaan,”terangnya.

Nah, logikanya, kata Rano lagi, dokumen SPP pencairan dana kas daerah yang dimanipulasi sebagai kegiatan proyek bantuan sosial itu, justru berhasil dicairkan. Bahkan, anehnya lagi, pencairan dana itu menggunakan bantuan dari pihak ketiga (perusahaan).
“Lalu, apakah hanya saudara AT yang jadi tersangka tunggal?. Terus terang, sebagai orang awam, saya masih bingung dengan pengungkapan kasus ini,”ucapnya.

Olehnya itu, Rano berharap dengan pergantian Pimpinan Polda Sulteng yang baru, langkah percepatan penyelesaian kasus hukum ini segera beroleh kepastian hukum sesuai dengan ekspektasi masyarakat Bangkep.
“Dengan adanya kepastian hukum, setidaknya bisa menjawab keresahan dan spekulasi masyarakat akan kasus yang ditangani penyidik Polda Sulteng sejak November 2020 silam itu.”kunci Rano.

Sekadar informasi, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Palu, Selasa (11/5/2021) lalu, menyebutkan 44 saksi pejabat dan pihak swasta di Bangkep telah diperiksa penyidik.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu sdra. AT. Akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,”tukas Kombespol Didik Supranoto. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!