SB, Warga Kecamatan Peling Tengah Dicokok Polisi
Ia dicokok karena diduga melakukan tindakan asusila (pelecehan seksual) pada anak di bawah umur.
Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban dan masyarakat setempat.
“Setelah laporan kami terima, pada saat itu juga saya langsung bentuk tim dan langsung menangkap terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Peling Tengah,”ujar Kasat Reskrim, Sabtu (23/10/2021).
Kasat menegaskan, tidak akan pernah memberi ruang sedikitpun terhadap para pelaku kejahatan seksual di bawah umur. Sepanjang itu dilengkapi dengan barang bukti yang jelas.
“Kalau kasus yang beginian, kita tidak ada ampun sedikitpun,” tegasnya.
Menurut Kasat, kasus kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur, dampaknya sangat luar biasa sekali. Karena akan menghancurkan masa depan korban.
“Makanya, Polres Bangkep tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelakunya yang terbukti melakukan kejahatan tersebut,”terangnya.
Dijelaskan Kasat, pelaku kasus asusila akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar. (ir)