Tim P2AH Sorot Netralitas Panitia Pilkades
Perbup Nomor 31 Tahun 2018 Tak Diindahkan Sebagai Penentu Hasil Tes
Bangkeppos.com, SALAKAN- Sidang penyelesaian sengketa administrasi dan hasil tes penetapan status bakal calon (balon) pemilihan kepala desa (Pilkades) berlangsung alot, Senin (8/11/2021) pagi, di Balai Pertemuan Kantor Dinas PMD Bangkep.
Diketahui, dua dari tiga desa masing-masing mengajukan materi gugatan yang sama. Dua desa itu adalah desa Kalumbatan, kecamatan Totikum Selatan dan desa Kolak, kecamatan PelingTengah.
Sedangkan, satu desa lainnya yakni, desa Apal, kecamatan Liang, dengan materi gugatan persoalan Ijazah.
Dalam prosesi sidang tersebut, Panitia Pilkades baik tingkat desa maupun Kabupaten disebut-sebut tak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2018 sebagai dasar utama penentu hasil tes peserta balon kades.
Inkonsistensi panitia pilkades dalam mempedomani Perbup itu, mendapat sorotan dari anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Adminstrasi dan Hasil (P2AH), Edy Bapitenggene.
Edy menilai, keputusan panitia Pilkades di tingkat desa terkait penetapan status balon kades sama sekali tidak berdasar. Dan melanggar amanat Perbup Nomor 31 Tahun 2018.
“Perbup Nomor 31 Tahun 2018 adalah landasan hukum kita, referensi hukum kita. Sehingga kita tidak boleh lari atau menyimpang kepada asumsi atau pendapat orang,” tegasnya.
Edy yang kini menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkep itu, seolah sedang meragukan netralitas panitia dalam menentukan keputusan hasil tes balon kades. Bagi dia, kekeliruan panitia pilkades di tingkat desa tampak jelas sekali.
“Karena berdasarkan fakta hukum, panitia tidak mempedomani Perbup Nomor 31 Tahun 2018,” terangnya.
Bahkan, lanjut Edy, penjabaran Pasal dalam Perbup tersebut juga tidak dijadikan sebagai pijakan utama dalam menentukan hasil tes balon kades.
“Sehingga itu sangat merugikan mereka (balon kades, red),” tandasnya.
Senada dengan hal itu, salah seorang balon Kades Kalumbatan, Fajri S. Amadang, meminta pertanggungjawaban pernyataan Ketua Panitia Kabupaten yang mengatakan bahwa tes tertulis adalah hasil akhir penetapan calon kepala desa.
Sedangkan, lanjut Fajri, di Perbup Nomor 31 Tahun 2018 sangat jelas disebutkan, bahwa bobot penggunaan empat kriteria bisa berlaku apabila hasil tes tertulis seri.
“Artinya, disitu panitia sama sekali tidak mengindahkan amanat Perbup Nomor 31 Tahun 2018 yang ada di Poin (b) Pasal 47 ayat 2 sebagai rujukan dalam menentukan hasil tes,” terangnya, di hadapan majelis sidang.
Berikut kutipan dari bunyi Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Nomor 31 Tahun 2018 :
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi
tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. Penggunaan kriteria : 1) Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; 2) Tingkat pendidikan; 3) Usia; dan 4) Pengalaman berorganisasi pada lembaga pemerintahan dan/atau lembaga kemasyarakatan.
b. Tes tertulis, dengan materi : 1. Pancasila dan UUD 1945; 2. Sosial, Budaya dan agama; dan 3. Pemerintahan.
Kemudian pada ayat ke (3) juga disebutkan, bahwa bobot penggunaan 4 kriteria sebesar 50 persen, dan Tes Tertulis sebesar 50 persen. Hal itu dipertegas lagi di ayat (4) dengan kalimat rumusan akumulasi hasil tes.
“Hasil Akhir = Jumlah 4 (empat) Kriteria + Hasil Tertulis,”.
Olehnya itu, sebagai orang yang merasa dirugikan, Fajri meminta kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Adminstrasi dan Hasil (P2AH) Pilkades, benar-benar mempertimbangkan materi gugatannya terkait dengan hasil tes tersebut.
LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN
Dibuat jadi tak berkutik di depan Majelis Sidang. Ketua Panitia Desa Ferianto bersama anggotanya justru balik menyerang panitia kabupaten. Mereka seolah mulai saling lempar batu sembunyi tangan.
Dalam keterangannya, Ferianto mengakui, kekeliruan pihaknya dalam menentukan keputusan hasil tes bakal calon kades merupakan hasil koordinasi dengan Panitia Kabupaten.
“Jadi, harusnya bukan cuma panitia desa yang disalahkan. Tapi Panitia Kabupaten juga. Karena mereka yang telah mengarahkan pelaksanaan aturan secara inkonsisten. Dan kita tau bahwa Panitia Kabupaten lebih paham dengan Perbup itu,” bebernya.
Keberanian Ferianto dalam menetapkan keputusan hasil tes balon kades tersebut, lantaran didasari oleh pernyataan langsung Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Rahmad Labou.
Rahmad Labou, sebut Ferianto, sempat mengeluarkan pernyataan di depan peserta ujian dan panita pilkades kabupaten dan desa, dimana bobot 4 kriteria dalam seleksi tambahan hanya digunakan, apabila hasil dari tes tertulis peserta seri.
Sedangkan, tes tertulis menurut Rahmad Labou, dalam kondisi demikian adalah hasil akhir yang menentukan lolos tidaknya peserta dari Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa.
Penuturan Ferianto mengenai statemen Rahmad Labou ini, turut dibenarkan Deswan Djasman, salah seorang Bakal Calon Kades Kalumbatan yang tereliminasi karena dinyatakan tidak lolos tes tertulis.
“Ya. Benar bahwa pak Rahmad Labou sempat menyampaikan di hadapan semua peserta balon kades, bahwa hasil akhir yang menentukan lolos tidaknya peserta dari balon menjadi calon kepala desa,” singkat Deswan, membenarkan omongan Ferianto.
Terpisah, Kadis PMD Kabupaten Bangkep, Rahmad Labou, yang juga sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, dikonfirmasi, mengarahkan wartawan berkonsultasi dengan Panitia Kabupaten.
“Karna keputusan sesuai dengan perbub.. yg penting sesuai dengan pedoman. Klo berbeda akan di evaluasi… dan itu kewenangan ada di p2ah kabupaten. Kan mau sidang sengketa..ikut saja.. sesuai mekanisme,” jawabnya, singkat via akun WhatsApp pribadinya. (ir)