Merasa Marwah Profesi Advokat Dilecehkan, Muhammad Saleh Gasin Bakal Laporkan Tim P2AH
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat terjadi di kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (8/11/2021), kemarin, di Dinas PMD Bangkep.
Kali ini, korbannya adalah Advokat Muhammad Saleh Gasin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari tiga orang Pemohon/Penggugat sengketa administrasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Ketiga orang pemohon itu berasal dari tiga desa yakni, desa Kolak, desa Kalumbatan dan desa Apal.
Saleh menuturkan, kejadian itu bermula saat ia menyerahkan surat kuasa khususnya di ruang persidangan, dengan agenda sidang penyelesaian perselisihan administrasi bakal calon Kades Kolak, kecamatan Peling Tengah.
Namun, oleh Ketua sekaligus pimpinan sidang Tim P2AH dari unsur Kejaksaan, Achmad Bhirawa Bissawab, SH, membatasi kewenangannya dengan alasan yang tidak berdasar.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Ketua Tim P2AH yang membatasi kewenangan saya dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Saleh kepada Bangkeppos saat dihubungi, Senin (8/11/2021) malam.
Menurut Saleh, semestinya Ahmad Bhirawa Bissawab paham dengan hal itu sebagai seorang Jaksa dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Apalagi, lanjut Saleh, di dalam tim P2AH itu juga ada unsur KPU dan Bagian Hukum yang kerap berhadapan dengan Advokat.
“Saya selaku pribadi merasa tersinggung. Dan secara profesi merasa direndahkan. Sebab pernyataan itu disampaikannya langsung di ruang sidang terbuka dan disaksikan oleh banyak orang,” ungkapnya.
Olehnya, Saleh tak sependapat dengan pernyataan Ahmad Bhirawa yang menyebut, kewenangan seorang advokat dalam persidangan hanya sebatas mendampingi secara pasif, dan tidak punya hak bicara.
Pernyatan Ahmad Bhirawa ini juga, kata Saleh, hanya merujuk pada alasan Perda dan Perbub Bangkep yang tidak mengatur tentang hal masuknya seorang Kuasa Hukum dalam pendamping pemohon di dalam persidangan.
Atas hal itu, Saleh mengaku keberatan. Dia berencana akan mengadukan persoalan tersebut kepada Organisasi Profesi Advokat. Sebab menurut Saleh, pernyataan Ahmad Bhirawa merupakan sikap merendahkan kehormatan/harkat dan martabat Advokat.
“Khususnya marwah dari Profesi Advokat,” tegasnya.
Saleh juga masih sempat mengcounter pernyataan Ahmad Bhirawa dengan tegas dan lantang di ruang persidangan kemarin.
Dikatakannya, meskipun Perda dan Perbup Bangkep tidak mengatur hal itu secara khusus. Akan tetapi, kata Saleh, Advokat jelas diberikan kewenangan oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 untuk memberi jasa hukum.
“Intinya, secara aturan kami Advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terangnya.
“Masa iya, Tim P2AH membatasi kewenangan Advokat yang diatur oleh Undang Undang hanya dengan alasan Perda dan Perbup Bangkep tidak mengatur,” sambungnya.
Sekadar diketahui, Tim P2AH Pilkades berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur Jaksa, Akademisi, Pemerintah Daerah, KPU, Kepolisian dan Tokoh Masyarakat.
Lebih jauh dijelaskannya, Advokat itu diatur oleh Undang Undang. Dan tentu itu tidak bisa dikalahkan oleh Perda maupun Perbup.
Kata dia, dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan, bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Saleh menjabarkan, jasa hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat).
Lanjutnya, Advokat dalam menjalankan praktik berstatus sebagai penegak hukum (setara dengan penegak hukum yang lainnya) bebas dan mandiri.
“Artinya advokat bebas dan mandiri dalam menjalankan praktik, tidak dapat diintervensi oleh siapapun atau tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Tim P2AH Pilkades Bangkep, Ahmad Bhirawa Bissawab, dikonfirmasi menyatakan, apa yang disampaikan pak Saleh Gasin di media, itu tidak sepenuhnya benar. Hanya memang, ia memahami bahwa pada dasarnya setiap perselisihan pasti ada langkah atau upaya lanjutan yang ingin ditempuh.
“Tetapi, persidangan sengketa Pilkades yang kemarin, itu bukan seperti persidangan kasus perdata atau kasus pidana maupun PTUN. Sehingga itu perlu dibedakan,” terangnya, dihubungi media ini, Selasa (9/11/2021) via akun WhatsApp miliknya.
Ahmad Bhirawa juga mengungkapkan, tidak punya niat dan maksud ingin merendahkan profesi advokat. Sebab faktanya, kata dia, dipersidangan sengketa administrasi pilkades kemarin, yang bersangkutan justru diakomodir oleh Tim P2AH.
“Kalau dibilang merendahkan, tidak. Karena buktinya kan, diakomodir dipersidangan. Hanya dia (Saleh, red) yang pasif,” ujarnya.
Dia menuturkan, pada saat menerima surat kuasa dari Advokat Muhammad Saleh Gasin, Ahmad Bhirawa mengaku masih membaca dan mempelajarinya dengan teliti. Termasuk, memperlihatkan isi surat kuasa tersebut ke semua tim P2AH.
“Waktu saya terima surat kuasanya saudara kita Advokat pak Saleh Gasin itu, saya masih baca. Dan kase ke semua tim yang saat itu duduk disampingnya saya. Jadi, keputusan itu sebenarnya adalah keputusan bersama, dan sifatnya kolektif-kelogial,” ucapnya.
Di Perbup P2AH Nomor 33 Tahun 2018 itu sudah jelas sekali. Bahwa hasil keputusan persidangan sengketa administrasi bakal calon kepala desa oleh tim P2AH, sifatnya final dan mengikat.
“Jadi yang berwenang penuh memutuskan hasil sengketa itu adalah Majelis,” tandasnya. (ir)