Diduga Ada Kejanggalan Soal Biaya KKN dan Ijazah di Kampus Unismuh Luwuk Banggai
Hal ini diketahui, dari salah seorang mahasiswa Jurusan Akuntansi, pindahan asal Teknik Informatika Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Ichsan Gorontalo, Zul Muhammad.
Zul dikabarkan sudah membayar biaya KKN sebesar Rp2, 200 juta. Namun, saat menjelang wisuda, namanya justru tidak terdaftar di pangkalan data Dikti (PDDikti). Zul kemudian keberatan. Dan pihak kampus hanya memberinya solusi untuk pengembalian biaya KKN.
Selain pembayaran biaya KKN, informasi lain yang diperoleh bangkeppos menyebutkan, terindikasi ada penukaran nomor peserta mahasiswa untuk mendapatkan ijazah di kampus UML dengan cara instan.
Tak hanya itu, beberapa orang dari mahasiswa juga disebut-sebut statusnya tidak terdaftar dalam pangkalan data Dikti (PDDikti). Padahal, setiap tahunnya, kampus UML kerap mewisuda puluhan hingga ratusan mahasiswa.
Pimpinan Universitas Muhammadiah Luwuk Banggai (UML), Sutrisno K. Djawa, enggan memberi penjelasan. Sutrisno mengaku masih akan mengecek persoalan itu di PDDikti.
“Ok, nanti saya cek dulu di forlap Dikti,” singkatnya, saat dikonfirmasi bangkeppos, Kamis (11/11/2021), sekira Pukul 08:42 Wita.
Setelah dihubungi kembali pada pukul 22.31 Wita, Sutrisno meminta agar mahasiswa yang bersangkutan segera menghadap langsung ke Dekannya.
“Minta tolong mahasiswanya menghadap pak Dekan. Nanti pak dekan akan lapor ke saya, jika ada masalah sama mahasiswanya,” pintanya.
“Tadi saya ke kampus, pak dekan lagi keluar,” sambung Sutrisno.
Sutrisno mengaku, pihaknya saat ini sedang mengupayakan perbaikan pangkalan data Dikti. Sebab kata dia, rata rata atau hampir semua kampus ketika perubahan dari model pelaporan esbet manual ke pelaporan forlop dikti yang digital, itu sering mengalami hambatan teknis.
“Ini sementara yang saya mau perbaiki pangkalan datanya di dikti, mudah-mudahan bisa selesai. Makanya saya mohon kalau ada mahasiswa yang bermasalah langsung melapor ke kampus, biar kita selesaikan,” ungkapnya.
Diminta tanggapan soal keabsahan ijazah instan, Sutrisno enggan mengomentarinya.
Meski begitu, jika dugaan kejanggalan kejanggalan di Kampus itu benar, maka tentu saja hal itu telah menyalahi amanah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sekadar informasi, pada 2020 lalu, Universitas Muhammadiyah Luwuk menggelar wisuda angkatan ke-XVIII di Hotel Estrella Luwuk.
Wisuda yang dilangsungkan dengan tiga sesi itu diikuti oleh ratusan wisudawan. Wisuda sesi pertama diikuti 165 wisudawan, itu terdiri dari 35 peserta dari Fakultas Hukum, 36 peserta dari Fakultas Pertanian, dan 94 peserta dari FKIP.
Kemudian sesi kedua, diikuti sebanyak 237 wisudawan yang terdiri dari 108 peserta dari FISIP, 58 peserta dari Fakultas Teknik, dan 71 peserta Fakultas Agama.
Terakhir, sesi ketiga diikuti 240 wisudawan yang terdiri dari 19 peserta dari Fakultas Perikanan, dan 221 peserta dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). (ir)