Masyarakat Apal Minta Putusan Tim P2AH Pilkades Dibatalkan
Bangkeppos. com, SALAKAN- Ratusan orang dari masing-masing pendukung lima bakal calon (balon) kepala desa (kades) Apal, kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menggelar aksi demonstrasi, di Kantor DPRD Kabupaten Bangkep, Senin (15/11/2021).
Mereka para demonstran yang mengatasnamakan dirinya sebagai “Aliansi Masyarakat Desa Apal Bersatu” itu, menuntut hasil putusan Tim P2AH Pilkades segera dibatalkan.
Karena putusan itu dinilai tidak sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkep Nomor 401 Tahun 2021.
“Padahal, sebelumnya, lima bakal calon kepala desa Apal telah ditetapkan lolos sebagai calon kades berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Bangkep Nomor 31 tahun 2018 Pasal 44 ayat (1) dan (4), serta SK Bupati Bangkep Nomor 401 tahun 2021,” jelas Koordinator Lapangan Aksi, Airul.
Menurut Airul, apa yang menjadi putusan panitia pilkades di tingkat desa telah sesuai dengan regulasi. Mulai dari tahapan pendaftaran, hingga pada penetapan bakal calon.
“Namun, anehnya, panitia Pilkades Kabupaten tiba tiba membatalkan hasil putusan panitia tingkat desa. Sehingga hal itu perlu kami pertanyakan,” ungkapnya.
Olehnya itu, Airul bersama peserta demo juga mendesak Bupati Bangkep H. Rais D. Adam dan Tim P2AH, menjelaskan ihwal tersebut, sesuai amanat Perbub Nomor 31 tahun 2018 yang telah dijalankan oleh panitia pilkades di tingkat desa.
Tak hanya itu, para wakil rakyat yang duduk di gedung parlemen Bangkep diminta segera mengundang pihak Dinas PMD, guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Di RDP itu, mereka menginginkan panitia pilkades tingkat desa dan kabupaten dihadirkan. Termasuk, dengan para bakal calon kades Apal.
Alhasil, permintaan para demonstran disahuti langsung Suhardin Sabalino, anggota Komisi I DPRD Bangkep. Suhardin di hadapan peserta demonstran berjanji, akan segera menyurati OPD terkait dan panitia Pilkades desa Apal.
“Secepatnya akan kami panggil (Dinas PMD) untuk RDP. Dan jika teman-teman menginginkan harus RDP hari ini, belum bisa. Sebab para unsur Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi 1 tidak berada ditempat,” ujar pria yang akrab dipanggil haji Muda ini.
Haji Muda memberikan tenggat waktu tiga hari kedepan untuk pelaksanaan RDP dimaksud. Masa aksi pun akhirnya menyetujui, dan langsung membubarkan diri.
Informasi terkini yang dihimpun Bangkeppos menyebutkan, kemungkinan pelaksanaan pilkades serentak di desa Apal, kecamatan Liang, bakal ditunda. Sebab, hasil putusan tim P2AH Pilkades yang membatalkan seluruh keputusan panitia pilkades tingkat desa, itu bersifat final dan mengikat. (ir)