Inspektorat Bangkep Bakal Audit Dana Desa Bongganan 2021

0

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkep, Kismanto SH. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Inspektorat Kabupaten Bangkep berjanji bakal mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkep, Kismanto SH, mengaku telah mendengar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa di Bongganan.
“Dalam waktu dekat ini, tim kami sudah mulai turun. Karena penggunaan anggaran 2021 juga sudah lewat,” kata Kismanto, Jumat (7/1/2022) tadi siang, di ruangannya, di Inspektorat.

Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkep itu, tak merinci persoalan apa saja yang menjadi sasaran empuk dalam pemeriksaan nantinya.

Ditanya perihal pemeriksaan: apakah itu berkaitan dengan pekerjaan fisik bangunan ataukah kegiatan lain berupa pengadaan?
“Ya, pasti diseputaran itu. Bagaimana desa bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangannya dengan baik dan benar,” jawabnya.

Meski mengaku dilematis, namun Kismanto tetap tidak bisa mengabaikan tupoksinya, apalagi itu bersumber dari laporan masyarakat.
“Yang pasti, kami akan tetap turun untuk memeriksa. Dan tidak hanya di desa Bongganan, tapi juga di semua desa lainnya di Bangkep,” ujarnya.

Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2021, wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Sementara, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD), itu wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dan ada satu lagi, yakni Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan di desa (ILPPD) Kepala Desa, juga wajib menginformasikannya kepada masyarakat di desa.

Laporan-laporan tersebut, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun, juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian atau realisasi kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Jadi, dokumen LPPD maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2021 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa, yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2021 dan APBDes tahun 2022. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights