Polisi Mulai Endus Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Bangkep
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, mengapresiasi kinerja anggotanya dalam memberantas kejahatan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Bangkep. Karena hanya dalam kurun waktu 9 jam dua kasus dapat diungkap,” ungkap Kapolres Bangkep melalui Wakapolres Bangkep KOMPOL Hamdan S.Kom, M.Si, dalam siaran pers, Jumat (7/1/2022) tadi pagi, di ruangan Aula Mapolres Bangkep, didampingi Kasubag Humas AKP Nicholas dan Kasat Resnarkoba IPTU Deky.
Wakapolres berharap kepada seluruh masyarakat, agar mau memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba dan narkotika, baik itu THD maupun sejenisnya yang berbentuk lain.
“Dan kami akan terus gencar memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan,” tandasnya.
Tertangkapnya dua terduga pelaku, DD dan M, seolah mengisyaratkan sinyal baru akan peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan.
Mengenai siapa oknum yang kemungkinan akan terseret dalam ranah itu, Penyidik Satresnarkoba Polres Bangkep hingga kini masih terus mendalaminya.
Meski begitu, polisi juga masih belum membeber siapa oknum yang akan dijadikan target selanjutnya dalam tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Bangkep IPTU Deky Wahyudi SH, MM, menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka, lanjut Kasat, merupakan orang yang sudah lama dijadikan sasaran dan target pemantauan pihaknya secara turun-temurun.
“Sebelumnya mereka memang sudah jadi pantauan dan target sasaran kami. Sejak dari Kasat lama hingga sekarang saya menjabat sebagai Kasatres Narkoba,” ungkap IPTU Deky.
IPTU Deky menambahkan, kedua tersangka DD dan M, akan dikenakan UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Berikut bunyi Pasal dalam Undang Undang tersebut:
“Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling berat seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
Dan apabila melakukan penyimpanan, memiliki, menguasai atau menyediakan untuk konsumsi sendiri, dipidana 4 (Empat) tahun, dan paling lama 12 (Dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar”. (ir)