Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Regulasi Sistim Manajemen Kinerja ASN
Regulasi dimaksud ialah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Bupati menjelaskan, Undang Undang ASN mengatur tentang penilaian kinerja, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem karir.
Selain itu, lanjut Bupati, Undang Undang itu juga, mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terstruktur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
“Selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, saya menghimbau kepada seluruh peserta agar serius mengikuti kegiatan ini, dan memperhatikan penjelasan narasumber dari kantor Regional IV BKN Makassar,” tuturnya.
Dijelaskannya, proses penyusunan sasaran kinerja pegawai di lingkup Pemda Bangkep diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk seluruh ASN di Daerah ini bagi kemajuan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai ini,” tandas Bupati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Rusly Moidady, Kepala BKPSDM Marjam Mahmud Ibaad, beserta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Bangkep. (ir)