Dua Tersangka Narkoba Diciduk, Satunya Oknum Anggota Polsek Banggai
Keduanya yakni, MH, (35), oknum angota polisi aktif yang bertugas di Polsek Banggai, Kabupaten Balut, wilayah hukum Polres Bangkep. Kemudian, satunya lagi, IDL (69), warga kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Satres Narkoba dilokasi yang berbeda. Dan hanya berselang waktu dua minggu. “Tersangka MH, ditangkap pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 19 45.wita. Sedangkan, IDL, ditangkap pada Kamis (17/3/2022) pukul 12.00 wita, dikediamannya di Jalan Raja Taja, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Banggai Laut,” terang Kapolres, saat konfrensi pers, Rabu (2/3/2022) tadi siang, didampingi Kasat Narkoba IPTU Dicky Wahyudi SH, dan Kasubag Humas Polres Bangkep AKP Nicholas.
Menurut Kapolres, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat pengiriman sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu, di kapal Penumpang Rejeki Baru, dari Luwuk menuju Banggai Laut.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin langsung KBO Narkoba AIPDA Fahruddin Ayub SH, membuntuti tersangka sendiri yang terlihat sedang menjemput paket di tempat penitipan barang.
“Dari situ, petugas melakukan pencegatan di dermaga. Namun, paket atau barang yang dipegang tersangka di lempar ke laut,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pencegatan, petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan barang bawaannya di Kantor Shabandar Banggai Laut.
Hasilnya, ungkap Kapolres, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dos HP warna Putih.
“Dan pelaku bersama Barang Bukti (BB) kini sudah diamankan di Polres Bangkep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangak MH, antara lain: 1 buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,18 Gram, 1 buah handphone vivo Y50 biru tosca, 1 buah box pengiriman warna putih.
Kemudian, barang bukti lainnya 6 buah anti gores, 3 buah baterai Hanphone, 1 dos Phone Stand warna hitam, dan buah dos travel adaptor warna, serta 1 buah buku petunjuk handphone redmi.
Sementara itu, untuk tersangka IDL, petugas juga berhasil menemukan barang bukti pasca dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yakni, 10 bungkus plastik kecil diduga sabu, 1 bungkus plastik bening, 1 unit handphone merk realme warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah pipet sebagai sendok, dan 1 buah plastik kecil diduga berisi sisa sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ir)