DPRD dan Masyarakat Bangkep Berharap Tersangka Kasus Tuba Ikan di Restoratif Juctice
Bangkeppos. com, SALAKAN- Ending dari penangkapan Sulman, warga Sub desa Boniton, kecamatan Totikum Selatan, kabupaten Banggai Kepulauan, beserta kedua putranya, Marto dan Herman, diharapkan bisa memperoleh dispensasi hukuman dari pihak yang berwenang.
Sulman bersama kedua putranya ditangkap di perairan laut Boniton, saat kedapatan memakai Tuba dalam menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Mereka ditangkap pada Kamis Siang (3/3/2022) di Selat Banggai bersamaan dengan perahu yang mereka tumpangi.
Disaat itu pula, ketiganya juga tak lagi sempat pulang ke rumah. Karena langsung diberangkatkan ke Mapolda Sulteng.
“Waktu ditangkap, ketiganya cuma membawa pakaian basah yang masih melekat di badannya. Untung ada Warga Tinakin yang berbaik hati mengantarkan beberapa lembar baju dan celana. Karena tak bisa pulang lagi, sudah harus berangkat ke Palu,” tutur seorang kerabat Sulman, via telepon seluler.
Menurut dia, hasil tangkapan ikan yang didapat Sulman sudah ada kurang lebih 20 ekor. Dan mereka saat itu rencananya mau bergeser lagi ke titik yang lain, setelah mendapat puluhan ekor ikan di dalam perahu.
“Hanya saat itu, Patroli Polairud menarik paksa perahu mereka dan langsung mengangkut mereka,” tuturnya.
Peristiwa penangkapan Sulman dan kedua putranya beberapa hari lalu, mendadak viral di media sosial. Dan dibanjiri rasa iba dari sejumlah kalangan pemerhati kabupaten banggai kepulauan.
Penangkapan Sulman dinilai seolah tidak mengedepankan rasa kemanusiaan, hanya lantaran Sulman kedapatan memakai Tuba (bukan bahan kimia) untuk menangkap ikan.
Selain ungkapan keprihatinan itu muncul dari para warga net (nitizen), kalangan wakil rakyat Bangkep juga menunjukan rasa empati yang sama. Misalnya, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling beserta para anggota dewan lainnya.
Secara kelembagaan, Rusdin mengaku telah membahas persoalan itu diinternal lembaganya pada Senin (7/3/2022) pagi tadi.
“Saya sudah menyampaikan masalah ini keteman-teman di DPRD waktu Rapat dengan Pimpinan Fraksi DPRD Banggai Kepulauan tadi,” kata Rusdin.
“Pimpinan dan Anggota DPRD yang sekaligus mewakili masyarakat banggai kepulauan mengucapkan terima kasih kepada DKP Provinsi Sulteng yang telah memberikan perhatian dan bantuannya kepada warga kami yang sedang berurusan hukum di Propinsi,” lanjut Politikus Asal Partai NasDem Bangkep itu.
Selain menyampaikan ucapan terima kasih, Rusdin juga mengapresiasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng dalam mengupayakan permohonan langkah hukum lain berupa restoratif justice (RJ), dengan tanpa bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum.
“Pada prinsipnya, lembaga DPRD sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DKP Provinsi Sulteng,” ungkapnya.
Menurut Rusdin, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng kini telah melakukan pertemuan dengan penyidik dan Pimpinan Ditpolairud Polda Sulteng.
“DKP Sulteng sudah ketemu dengan Pimpinan dan Penyidik Ditpolairud Polda, berdiskusi memohon agar ada langkah hukum lain berupa Restorasi Justice bagi para tersangka,” terangnya.
Harapannya, agar Dinas Perikanan Banggai Laut dan DKP Provinsi Sulteng bisa menjadi penjamin dalam kasus itu, untuk bisa dilakukan pembinaan terhadap ketiga tersangka.
“Mudah-mudahan bisa diterima tanpa mengurangi wibawa penegak hukum di Polri,” harapnya.
Informasi terbaru dari DKP Provinsi Sulteng, bahwa kondisi ketiga tersangka kini masih dalam kondisi sehat dan baik. Bahkan, kebutuhan hidup mereka sehari hari juga mendapat jaminan dari Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Prinsipnya, kondisi mereka saat ini aman, sehat dan baik-baik, saat dikunjungi pihak DKP Provinsi Sulteng,” ucap Rusdin, mengutip percakapan dirinya di WhatsApp dengan pihak DKP Sulteng.
“Semoga kejadian ini semakin menginspirasi pejabat Bangkep agar dalam kebijakannya kedepan, lebih fokus pada kesejahteraan rakyat banggai kepulauan,” tambah wakil rakyat dua periode itu, mengakhiri.(ir)