18 Februari 2025

Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih di Bangku SD

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey SH dan KBO Sat Reskrim AIPTU Irwandi SH, saat memimpin konferensi pers, Kamis siang (10/3/2022) kemarin, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep. (Foto: hms plrs bangkep)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan.

Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Sedangkan, pelaku R (40), merupakan ayah tiri dari korban yang kini tengah berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil laporan polisi tanggal 6 Maret 2022, pelaku R menyetubuhi korban sejak masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Perbuatan pelaku yang menjadikan anak tirinya sebagai budak seks itu, terakhir kali masih dilakukannya pada Januari 2022.

Disebutkan, bahwa pelaku
mengancam akan membunuh ibu kandung korban, yang merupakan istri dari pelaku sendiri, jika melaporkan perbuatannya ke pihak penegak hukum.

Karena takut dan mendapat ancaman dari sang pelaku, ibu kandung korban pun, berupaya menutup rapat aib keluarganya.
“Ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat,” terang Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, saat memimpin konferensi pers, Kamis siang (10/3/2022) kemarin, didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey SH dan KBO Sat Reskrim AIPTU Irwandi SH, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep.

Perbuatan pelaku tidak hanya berhenti sampai disitu. Pelaku R juga mengancam ingin menceraikan isterinya, jika melarang melakukan perbuatan asusila tersebut ke korban.
“Terkadang setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah,” ungkap Kapolres.

Perbuatan pelaku R akhirnya diketahui, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandung korban, dan kemudian melaporkannya di Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Kesatu Pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang Undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres berharap kepada media untuk berperan dan mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat, agar berani melaporkan jika mengetahui kejadian tindak pidana pencabulan di wilayah hukumnya.
“Karena biasanya kasus tersebut sering dilakukan oleh orang terdekat dengan korban,” tutup Kapolres (ir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!