DPRD Bangkep Paripurnakan Usulan PAW Hamira Sahid
Bangkeppos. com, SALAKAN Proses PAW Anggota DPRD Bangkep dari Fraksi Demokrat, Hamira Sahid, telah dilaksanakan oleh DPRD sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Senin (14/3/2022) kemarin, lembaga wakil rakyat Bangkep itu, resmi memparipurnakan pengumuman pemberhentian dan usul pengangkatan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Hamira Sahid.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, didampingi Wakil Ketua 2 Eko Wahyudi, dan dihadiri Bupati Bangkep H. Rais D. Adam, beserta sejumlah anggota DPRD, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Bagian, Staf ahli, Staf Khusus, dan para tamu undangan lainnya.
Diketahui, Hamira Sahid tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) Periode 2019-2024 di Partai Demokrat, dan meraih dukungan suara terbanyak kedua, setelah almarhum Hardi A. Unus. Dengan begitu, secara aturan, maka dialah yang berhak menggantikan posisi pemenangnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menjelaskan, percepatan proses PAW dilakukan untuk memudahkan dan membantu tugas dan fungsi DPRD secara kelembagaan agar bisa bekerja lebih maksimal.
“Setelah paripurna hari ini selesai dilakukan, prosesnya tinggal menunggu SK, dan selanjutnya DPRD tinggal mengagendakan paripurna pelantikan PAW,” singkat Rusdin. (ir)