Seluruh Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati Bangkep 2021

0

PARIPURNA LKPJ BUPATI 2021: DPRD kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Kamis (7/4/2022) di ruang sidang paripurna DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, dan didampingi Wakil Ketua 1 Moh. Risal Arwie dan Wakil Ketua 2 Eko Wahyudi, serta dihadiri langsung Bupati Bangkep H. Rais D. Adam. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Wacana sejumlah fraksi di DPRD Bangkep untuk menolak penyampaian keterangan bupati atas laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021, kandas ditengah jalan.

Hasrat dari rencana penolakan sejumlah fraksi terhadap LKPJ Bupati tersebut, seolah diliputi semacam kekhawatiran dan ketakutan. Entah apa penyebabnya.

Faktanya, enam fraksi di DPRD Bangkep menyatakan menerima LKPJ Bupati untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Meskipun, masih ada beberapa catatan tersendiri dari masing-masing fraksi.

Peserta rapat yang terdiri dari para Kepala OPD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Adapun fraksi yang hadir di DPRD antara lain: Fraksi NasDem, Fraksi Bintang Persatuan, Fraksi PDIP Nurani Rakyat, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra, serta Fraksi Demokrat.

Dari sekian fraksi tersebut, dua fraksi yang paling menonjol dan kritis dalam menyampaikan pandangan fraksinya soal penyampaian LKPJ Bupati. Yakni, Fraksi NasDem dan Fraksi Golkar Bintang Persatuan.

Fraksi yang diketuai oleh Sri Yeni itu menilai, bahwa masih ada hal penting yang perlu diklarifikasi terkait gagalnya daerah kabupaten bangkep berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan-RB.
“Terutama kaitannya dengan tata kelola daerah kabupaten banggai kepulauan,” ujar Alman, yang juga anggota Fraksi Nasdem, saat memaparkan pandangan fraksinya dalam sidang paripurna penyampaian LKJP Bupati dan Penetapan Lima Ranperda Kabupaten Bangkep tahun 2022, yang digelar Kamis (7/4/2022) pagi tadi, di ruang sidang paripurna DPRD.

Seluruh anggota DPRD dan peserta sidang paripurna saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam proses penyampaian LKPJ Bupati, Fraksi Nasdem menyarankan agar segera dilakukan review kembali.

Hal itu sebagai bentuk dari gambaran pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan lewat RPJMD Periode 2017-2022.
“Kami minta Bupati perlu mereview kembali LKPJ-nya selama lima tahun. Karena masa jabatan bupati saat ini sudah akan berakhir,” ujarnya.

Atas dasar itu pula, Fraksi NasDem meminta kepada Pansus LKPJ segera membahas LKPJ Bupati dalam waktu 14 hari kerja.
“Mengingat jabatan bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang,” tegasnya.

Lebih jauh Fraksi Nasdem menilai, bahwa penataan keuangan daerah masih lemah. Terbukti, proses pelaksanaan APBD masih kerap terlambat.
“Itu artinya bahwa pemda belum siap dalam soal penataan usaha dan pengelolaan keuangan daerah secara baik. Sehingga solusinya ialah, SDM di OPD perlu divaluasi dan direformasi kembali berdasarkan keahlian dalam penempatan jabatannya,” ungkapnya.

Belum lagi soal bobolnya APBD Bangkep 2019 yang bernilai hingga puluhan miliar rupiah.
“Itu juga menandakan lemahnya sistim pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Intinya, kata Alman, Fraksi NasDem menerima LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 untuk dibahas ditingkat pansus dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sementara, Fraksi Golkar Bintang Persatuan, juga menyatakan pendapat yang sama. Yakni, menerima penyampaian LKPJ Bupati dengan sejumlah catatan kritis.

Pertama, agar penyampaian LKPJ Bupati segera dibahas lebih lanjut ditingkat pansus. Alasanya, LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 merupakan LKPJ visi-misi bupati dalam RPJMD tahun 2017-2022,
“Sehingga dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pembahasan dan penilaian kinerja pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar anggota DPRD fraksi Golkar Bintang Persatuan, H. Suhardin Sabalino, saat membacakan pandangan fraksinya.

Lalu, yang kedua soal kepatuhan penyusunan LKPJ Bupati tahun 2021, harus betul-betul ditelitikan secara lebih mendalam.

Sejatinya, kata dia, DPRD adalah sebagai bagian dari unsur pembantu penyelenggara pemerintahan daerah yang sudah terbangun secara keseluruhan sesuai instrumen Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, dan didampingi oleh kedua wakilnya, Moh. Risal Arwie dan Eko Wahyudi, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD.

Selain itu, hadir juga Bupati Bangkep H. Rais D. Adam, Asisten Bupati, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, beserta seluruh tamu undangan lainnya. (ir/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights