Soal Pemecatan Aparat, Keputusan Kades Tak Mengubah Rekomendasi DPRD
Sebab keputusan Kepala Desa Jasanudin Jani, sejatinya telah melanggar regulasi. Apalagi, proses pemecatan itu dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur.
Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep, Irwanto T. Bua SH, menjelaskan, keputusan sepihak kepala desa telah selesai dibahas sebelumnya bersama dengan Camat Buko dan Kepala Dinas PMD Bangkep, serta Pemerintah Desa Leme-leme Bungin.
Bahkan, lanjut Iwan, pihaknya juga tengah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai Kepulauan melalui pimpinan DPRD.
“Jadi, kami minta pak Kades agar tetap menjalankan tupoksinya, dengan berpegang dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iwan, Senin (11/4/2022) tadi, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah masyarakat di ruang Komisi 1 DPRD.
Menurut Iwan, apa yang sudah direkomendasikan Komisi 1, harus betul-betul dipertimbangkan pihak eksekutif, utamanya, Dinas PMD Kabupaten Bangkep beserta pihak kecamatan setempat.
“Jadi kedatangan mereka tadi, itu hanya memberi semacam penekanan, bahwa keputusan kades itu sejatinya mendapat dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar Bangkep itu, mengaku, telah menjelaskan dihadapan masyarakat soal mekanisme pemberhentian aparat sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
“Setelah mendapat penjelasan tadi, masyarakat akhirnya merasa puas. Hanya memang, mereka mengeluhkan soal aparat lama yang dinilai sudah tidak layak menjadi aparat desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkep, Rahmad Labou, menegaskan, bahwa proses pemecatan perangkat desa Leme-leme Bungin tidak sah sesuai aturan hukum perundang-undangan.
Karena itu, Kadis mengingatkan dan meminta kepada kepala desa agar segera mencabut surat pemecatan tersebut, dan mengembalikan aparat desa ke jabatan semula. (ir)