9 Februari 2025

Aktivitas Galian Material di Kota Salakan Dikeluhkan, Pemilik Usaha : Tak Perlu Ada Ijin

Sejumlah pengendara kendaraan terlihat lalu lalang melintasi lokasi pekerjaan pemuatan material milik salah seorang pengusaha di Kota Salakan, Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Aktivitas galian material diantara ruas jalan Salakan-Saiyong kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan, mulai dikeluhkan sejumlah warga.

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi para pengendara kendaraan roda dua, bekas galian itu juga dinilai berdampak terhadap resiko terjadinya bencana alam. Seperti, tanah longsor yang baru saja terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam kemarin, sekira pukul 19.00 Wita.

Hasil pantauan Bangkeppos dilapangan, Sabtu (14/5/2022) pagi tadi, aktivitas galian material berupa tebing setinggi kurang lebih lima hingga enam meter itu, masih terus berlangsung dilokasi yang tak jauh dari SPBU dan RSUD Trikora Salakan.

Bahkan, sebagian sisa galian material longsor terlihat sudah menutupi ruas jalan. Sehingga pengendara roda dua diminta harus lebih berhati-hati, ketika ingin melintas di ruas jalan tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan Saprin K. Pitter, langsung melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha dimaksud. Isi surat itu antara lain:

Pertama, aktivitas galian material hasil galian tidak menutupi saluran air dan badan jalan raya, yang akan berdampak terhadap resiko terjadinya bencana alam.

Kedua, membuat galian saluran pembuangan air dilokasi pekerjaan agar material galian tidak menutupi jalan poros saiyong-salakan yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Ketiga, melaksanakan pembersihan badan jalan setelah proses pekerjaan selesai. Sehingga resiko kecelakaan akibat hasil galian material tersebut bisa diantisipasi.

Sementara itu, pemilik usaha yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembersihan di lapangan pasca tanah longsor terjadi.
“Bahkan, kami tadi malam juga masih sama-sama dengan Tim dari BPBD untuk lakukan pembersihan,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan.

Dia mengaku, siap menanggung segala resiko, apabila kedepan diminta oleh pihak pemerintah daerah untuk harus membersihkan ruas jalan.
“Kan, sejauh ini, aktivitas dilokasi itu juga tidak mengganggu para pengguna jalan yang lalu lalang,” timpalnya.

Disentil soal ijin usaha operasional dari Dinas PTSP atau Dinas Lingkungan Hidup Pemda Bangkep, ia tak bergeming.
“Kami sudah pernah didatangi oleh pegawai dari dinas lingkungan hidup. Dan kebetulan saat itu, ada dokumen kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tanah yang dikelolanya saat ini merupakan tanah milik pribadi. Sehingga tak memerlukan lagi dokumen sebagai persyaratan perijinan usaha.
“Itu juga pernah saya ketemu dengan orang dari dinas perijinan, lalu katanya kalau itu tanah milik pribadi, tidak perlu lagi pakai ijin,” tutupnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep pun tak menampik, setelah dikonfirmasi media ini, guna memastikan hal tersebut.

Pria yang juga ASN di dinas tersebut mengakui, kedatangan dirinya saat itu ke rumah pemilik usaha, baru sebatas wawancara untuk pengumpulan bahan keterangan. Belum ke persoalan investigasi terkait kelengkapan perijinan lebih jauh.
“Jadi saat itu, setelah selesai kita proses hasil wawancara dengan pemilik usaha, dokumen itu kami bawa kepada pak Bupati. Dan saat itu juga pak Bupati langsung mendisposisinya. Dan memerintahkan Kasat Pol-PP Hengki Dilangen untuk menanganinya,. Itu kalau tidak salah, bulan lalu, sebelum puasa.” terangnya.

Pria ini tak ingin berbicara lebih, saat ditanya soal penerbitan ijin operasional dari kegiatan tersebut. Menurut dia, persoalan perijinan itu adalah ranahnya dinas perijinan.
“Karena ada istilah perijinan di IMB itu. Saya lupa namanya. Tapi intinya, kami sudah ambil data awal. Mulai dari pengukuran hingga dokumentasi,” paparnya.

Meski begitu, secara objektif, dia tak sependapat jika aktivitas itu justru mengesampingkan proses perijinan. Apalagi, luasan atau ukuran volume tanah yang digarap itu kian panjang.
“Dan itu juga ada aturan lain yang mengaturnya. Tapi kita belum sampai kesana,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!