KPU Bangkep Sosialisasikan Rancangan Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Bangkep Tamin S.Pd, menyatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan, mengingat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah akan dilaksanakan.
“Karena pelaksanaan tahapan akan mulai dilakukan pada 14 Juni 2022 mendatang,” ujarnya.
Olehnya itu, Tamin berharap kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang hadir, agar betul-betul menyimak materi sosialisasi tersebut. Sehingga sosialisasi terkait rancangan dan tahapan pemilu 2024 diharapkan dapat dipahami secara lebih mendalam.
Sementara itu, Plh. Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada KPU Bangkep yang telah menginisiasi tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang.
Rusli juga mengajak kepada semua pihak, agar saling bergandengan tangan, dan bersama-sama untuk membangun daerah banggai kepulauan.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, menyampaikan, bahwa pemda bangkep berkewajiban dalam memberikan pelaksanaan sosialisasi terkait pendidikan politik untuk masyarakat.
“Selain itu, bisa bekerjasama meningkatkan partisipasi serta mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ucapnya.
Menurut dia, pemilu tahun 2024 mendatang adalah pemilu yang sama dengan tahun 2019. Pelaksanaannya pun, tidak ada yang berubah sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang Nomor 17 tentang Pemilu. “Artinya kita tetap melaksanakan pemilu masih dengan Undang Undang yang sama. Kecuali ada beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 17 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, pasal tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan tanggal pemungutan dan penetapan suara itu sudah ditetapkan dengak keputusan KPU.
“Jadi KPU telah menetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pilkada serentak nasional itu akan digelar pada 27 November 2024. Yakni Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta pelaksanaannya dilakukan secara nasional dan serentak diseluruh Indonesia.
“Jadi ada selang waktu 9 bulan dslari pelaksanaan pemilu dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” terangnya.
Sahran menambahkan, pelaksanan pemilu akan dilakukan dengan 5 kotak suara. Sepanjang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan. “Perubahan Undang Undang bisa terjadi, ketika itu dalam keadaan darurat. Maka pemerintah bisa saja mengeluarkan Perpu tentang Pemilu,” tandasnya.
Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Ketua KPU Bangkep dan para komisioner lainnya, hadir pula Plh. Bupati Bangkep Rusli Moidady, Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, Dandim 1308-LB-Salakan, Kadis Dukcapil Bangkep, Ketua Bawaslu Bangkep dan para komisioner Bawaslu, serta sejumlah ketua partai politik se-kabupaten banggai kepulauan.(ir)