18 April 2025

Maladministrasi, Komisi 1 DPRD Bangkep Minta SK Pemberhentian Aparat Dibatalkan

RDP: Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Bangkep dengan pihak eksekutif, Kepala Desa dan aparat desa, beserta sejumlah masyarakat desa Landonan Bebeau, Kamis (16/6/2022), di Kantor DPRD Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pemberhentian terhadap tiga orang aparat desa Landonan Bebeau, kecamatan Buko Selatan, kabupaten Banggai Kepulauan, dinilai cacat administrasi (maladministrasi).

Pasalnya, Kepala Desa setempat, Agun Balagat, diduga mengesampingkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai payung hukum dalam menerbitkan SK pemberhentian aparat desa tersebut.

Samsul Saimbi, anggota DPRD Bangkep dari Fraksi PAN menyarankan, agar Kepala Desa Agung Balagat segera membatalkan SK tersebut. Karena sama sekali tidak memenuhi unsur dan mekanisme yang jelas dalam regulasi.
“Dasar hukum SK pemberhentian itu tidak jelas. Sehingga kami DPRD menganggap hal itu sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik,” ungkap Samsul, saat memimpin rapat dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD Bangkep dengan pihak eksekutif, Kepala Desa dan aparat desa, beserta sejumlah masyarakat desa Landonan Bebeau, Kamis (16/6/2022), di Kantor DPRD Bangkep.

Samsul juga meminta Agun Balagat tidak bersikap subjektif dalam menjalankan kewenangannya sebagai kepala desa. Apalagi, hanya didasari desakan atau dukungan sepihak dari sekelompok masyarakat.
“Soal suka dengan tidak suka, itu adalah urusan nanti. Tapi kejelasan sesuai aturan dalam pemberhentian itu harus jelas. Paling tidak, bisa diujikan dan dibuktikan. Bahwa ada indikasi pelanggaran kewenangan tentang pengelolaan keuangan di desa yang dilakukan oleh aparat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Samsul, jika DPRD Bangkep sepakat dengan SK pemberhentian itu, maka DPRD sebagai lembaga yang terhormat, sama saja halnya sedang bersepakat dengan pelanggaran regulasi.
“Karena kita berarti telah melanggar konstitusi. Dan ini bukan soal fraksi,” tegasnya.

Samsul awalnya sempat tersulut emosi. Lantaran dirinya dituding ikut mengintervensi terhambatnya proses pencairan BLT Dana Desa di Landonan Bebeau. Padahal, secara tupoksi, DPRD sama sekali memang tidak punya kewenangan di ranah itu.
“Jadi bagaimana mungkin, saya dituduh ikut campur menghambat proses pencairan dana BLT. Sementara, ada saudara, keluarga dan orang tua kita yang mengharapkan dana bantuan itu. Dimana hati nuraninya saya, jika seandainya hal seperti itu terjadi,” geramnya, dengan emosi.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Irwanto T. Bua senada dengan pernyataan Samsul Saimbi. Bahwa SK pemberhentian sejumlah aparat tidak punya dasar hukum yang jelas.
“Tidak dilarang memberhentikan, sepanjang mekanismenya jelas. Dan DPRD berkesimpulan itu cacat hukum. Apalagi tidak ada syarat yang diujikan dalam pemberhentian itu. Bahkan, konsideran SK pemberhentian yang dibuat kades pun ilegal dan cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat,” jelas Iwan.

Atas dasar itu, Iwan kemudian menawarkan opsi dan inisiatif agar Kades bisa membatalkan SK pemberhentian itu, sebelum muncul rekomendasi DPRD.
“Sebab itu akan banyak dampaknya. Termasuk, dokumen APBDes-nya mandeg. Otomatis, pencairan anggaran desa juga ikut terhambat. Apalagi posisi Kaur Keuangan Desa yang diganti,” kata Iwan-sapaan akrabnya.

Iwan mengaku, sama sekali tidak punya kepentingan sedikitpun. Namun, dia menawarkan opsi pembatalan itu semata-mata hanya untuk melahirkan solusi terbaik. Agar proses anggaran dana desa di Landonan Bebeau tidak menjadi terhambat.
“Apalagi ada ribuan masyarakat Landonan Bebeau yang berharap agar anggaran desa bisa jalan. Jangan dihambat hanya karena adanya permasalahan yang terjadi. Jadi, kades harus bisa tempatkan mana kewenangan sesuai aturan dan mana urusan rakyat sesuai porsinya,” tandasnya.

Menariknya, anggota Komisi 1 DPRD Bangkep, Suhardin Sabalino, justru terlihat tak sependapat dengan kedua koleganya, Samsul Saimbi dan Irwanto T. Bua.

Haji Muda- sapaan akrab- Suhardin Sabalino, di depan masyarakat pendukungnya, justru tak menyetujui SK pemberhentian dibatalkan. Alasannya, karena ada unsur keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan dana desa.
“Berdasarkan laporan yang saya terima. Ini ada bukti rekayasa dokumen pencairan dana desa dari Bank BPD Sulteng. Sekali lagi, ini ada bukti dokumennya sama saya,” bebernya, sambil menunjukan bukti pemalsuan dokumen dimaksudnya itu dihadapan para peserta forum.

Selain keberatan dengan soal pembatalan SK pemberhentian sejumlah aparat, politikus Partai Golkar Bangkep ini juga meminta DPRD dan pihak eksekutif (Dinas PMD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bangkep) cukup meralat kekeliruan redaksi SK pemberhentian itu.
“Jika di SK itu ada yang keliru, harusnya tinggal diperbaiki saja,” timpal Haji Muda.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkep, Kismanto SH, menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kades secara yuridis salah. Sebab itu melanggar ketentuan sesuai aturan regulasi. Dan keputusan itu juga sifatnya individual. Maka alasannya harus diurai.
“Proses administrasi harusnya jalan. Sebelum mereka (para aparat, red) diberhentikan, harus ada SP 1, SP 2 dan SP 3. Begitu pun, camat harus mengkajinya: apakah memenuhi unsur atau tidak,” terang Kismanto.

Apalagi, lanjut dia, jika usulan pemberhentian itu ada tendensi politik misalnya, paling tidak, harus ada rekomendasi camat atas usulan itu. Apakah menerima atau menolak,
“Jadi sekali lagi, kami minta pak Kades untuk mengkaji kembali soal kebijakan dan kewenangan yang sudah dikeluarkan. Artinya, silakan kewenangan itu dijalankan, asal tidak mengesempingkan regulasi,” ujar mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkep itu.

Alih-alih diminta untuk membatalkan SK, Kepala Desa Agun Balagat, tak bergeming. Agun mengaku, masih akan mengkajinya terlebih dahulu.
“Terlepas SK itu cacat secara administrasi dan inprosedural, tapi saya tetap masih mau kaji dulu. Karena jangan sampai muncul konflik sosial nantinya di masyarakat,” singkatnya.

Rapat dengar pendapat tersebut, selain dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Irwanto T. Bua, dan sejumlah anggota Komisi 1 lainnya yakni, Hamira Sahid, Weros Puasai, Elim, Samsul Saimbi, dan Suhardin Sabalino.

Hadir juga Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Bangkep Syaiful, Kepala Inspektorat Kismanto, Kepala Bagian Hukum Eddi Bappitenggene, Camat Buko Selatan Kufuan Pandjo, Kepala Desa dan aparat desa Landonan Bebeau, serta sejumlah masyarakat desa setempat. (ir)

error: Content is protected !!