Agun Balagat Polisikan 3 Orang Aparatnya, Kasusnya Tak Main-main !

0

BUKTI LAPORAN: Ini salah satu bukti penyerahan laporan oleh Kades Agun Balagat terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah di desa Landonan Bebeau, kecamatan Buko, kabupaten Banggai Kepulauan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepala Desa (Kades) Landonan Bebeau, kecamatan Buko Selatan, kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Agun Balagat, akhirnya resmi melaporkan tiga orang aparatnya ke Polres Bangkep, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Laporan itu dibuat Agun berkaitan dengan desakan dan dukungan para masyarakat di desanya. Bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa 2020 dan 2021 harus bisa diproses hukum.

Agun menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran itu antara lain: penyaluran BLT DD, pembangunan jalan rabat, pembangunan Poskesdes, serta pembangunan jalan akses lahan (rabat beton).

Agun mengatakan, BLT DD peruntukan Oktober, November dan Desember 2020, dengan total Rp127.800 juta untuk 142 kelompok penerima manfaat (KPM) di desa Landonan Bebeau, tidak disalurkan oleh ketiga orang aparat yang sudah diberhentikannya itu.
“Padahal, masing-masing KPM itu harusnya menerima dana BLT Rp900 ribu,” bebernya, kepada sejumlah wartawan saat dihubungi Rabu (22/6/2022) malam.

Kemudian, mengenai pekerjaan jalan rabat 2020 dan pembangunan Poskesdes 2021, Agun tak menyebutkan berapa total pagunya.
“Begitu pun dengan angka kerugiannya, kami belum bisa membeberkannya. Karena harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dulu,” katanya.

Kedua proyek tersebut (pembangunan jalan rabat 2020 dan pembangunan Poskesdes 2021) belum bisa dipastikannya. Apakah ada unsur kerugian negara didalamnya atau tidak.

Namun yang pasti, lanjut Agun, khusus untuk proyek pembangunan rabat beton tahun anggaran 2021 dengan total pagu Rp205.375 juta, realisasinya hanya mencapai 45 meter.
“Sementara untuk volume pekerjaan sesuai dalam RAB, itu 322 meter,” ucapnya.

Agun mengaku tak ingin mengambil risiko hukum di era kepemimpinannya saat ini. Sehingga itu yang menjadikan alasan dirinya menggiring persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Mendingan saya laporkan biar dalam pemerintahan yang saya jalankan tidak ada masalah, jangan sampai orang lain yang berbuat, saya yang terima masalahnya. Karena kasus itu terjadi saat saya belum menjabat Kades,” ungkapnya.

Laporan itu tak hanya diserahkan Agun ke Unit Tipikor Polres Bangkep, melainkan juga ke Inspektorat Bangkep.
“Jadi kemungkinan, tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dulu, setelah itu baru Tipikor Polres Bangkep bisa turun,” ucapnya.

Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Bangkep, Rusadi Lattja, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas laporan Kades Agun Balagat.

Menurut Rusadi, desa Landonan Bebeau akan dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) sesuai hasil telaahan yang telah diajukannya ke Inspektur, selaku pimpinannya di Inspektorat.
“Dan itu sudah disahuti oleh pimpinan kami dengan menerbitkan surat tugas. Jadi sesuai surat tugas kami, kami akan turun lapangan Minggu depan. Karena masih ada penugasan lainnya yang harus kami selesaikan pada Minggu ini,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights