1 Juli 2025

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Lakukan Pembinaan Pegawai ASN di Bangkep

PENDAMPINGAN KPK: KPK RI melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di kabupaten banggai kepulauan, pada Rabu (10/8/2022) kemarin, di kantor BPKAD Bangkep. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan pegawai ASN lainnya. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak hanya memiliki kewenangan dalam menindak para koruptor di negeri ini. Namun, lembaga antirasuah ini juga dituntut untuk melakukan tugas pendampingan, perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh nusantara. Utamanya, di daerah kabupaten Banggai Kepulauan. Hal itu sebagai salah satu bentuk atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Satgas Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono menjelaskan, kegiatan pendampingan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator yang ada di dalam aplikasi KPK.
“Tujuannya, untuk mengukur kinerja tentang manajemen dan tata kelola pemerintahan daerah. Dan itu harus bisa dipenuhi,” kata Basuki, Kepada wartawan Bangkeppos, Rabu (10/8/2022) kemarin, usai kegiatan.

Menurut Basuki, sebenarnya indikator itu adalah menjadi tugas dan fungsinya mereka, para aparatur sipil negara atau pejabat dj lingkup pemerintah daerah banggai kepulauan.
“Jadi bukan kita mengada-ngada, menyiapkan indikator yang bukan bagian dari tusinya mereka (para ASN/pejabat, red). Nggak. Makanya, kita melibatkan dan berkolaborasi dengan Kemendagri. Kemendagri melakukan verifikasi,” jelasnya.

Disebutkannya, indikator-indikator itu mulai dari soal APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perijinan, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa, manajemen aset, optimalisasi pajak dan lain-lain.

Nah, dari indikator-indikator itu, lanjut Basuki, setelahnya akan diaploud di aplikasi jaga.id, sehingga bisa dilihat bagaimana proses pencapaiannya.
“Jika pencapaiannya ternyata di bawah 50 persen, berarti itu ada masalah dengan tata kelola pemerintahannya,” ungkapnya.

Menurutnya, pencapaian indikator yang tidak sesuai target, memang tidaklah beresiko terhadap aspek hukum atau sanksi pidana.
“Karena itu lebih cenderung ke pencegahannya, bukan ke penindakannya,” ujarnya.

Meski begitu, konsekuensi logisnya adalah sistem dan tata kelola pemerintahan justru dianggap amburadul. Karena ada banyak masalah didalamnya. “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak celah hukum. Disitulah peran APH dalam meningkatkan pengawasannya secara lebih ketat,” kata dia.

Lantas, bagaimana jika pencapaian itu justru mencapai target? Basuki mengatakan, pemerintah daerah tersebut akan diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pembagian Dana Insentif Daerah (DID) yang besarannya mencapai Rp10 miliar lebih per tahun.

Pendampingan KPK adalah Warning bagi Pejabat di Bangkep

Basuki kembali menegaskan, bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya, sekaligus sebagai warning bagi para pejabat di Bangkep.
“Artinya, dengan pendampingan ini, mereka ibaratnya sudah kami ingatkan. Tapi kalau misalnya masih melanggar, ya udah, kita tunggu aja nanti,” sindirnya.

Di tahun kedua ini, KPK kata Basuki, masih terus melakukan upaya pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika terjadi penyelewengan, maka proses penindakan akan tetap berjalan.
“Jadi proses penindakan seperti OTT KPK yang sering dilihat, itu juga bukan ujuk-ujuk kita tangkap. Tapi itu udah ada upaya pencegahannya, udah ada upaya pendampingannya,” tandasnya. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!