20 Maret 2025

KPK Minta BPKAD Tarik Aset Pemda yang Dikuasai oleh Instansi Lain, Termasuk APH

CEGAH KORUPSI: KPK RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi terhadap sejumlah pegawai lingkup Pemda Bangkep. Kegiatan itu digelar pada Rabu (10/8/2022) kemarin, di Kantor BPKAD. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- KPK RI memerintahkan BPKAD Kabupaten Bangkep agar menarik kembali soal peminjaman aset milik pemerintah daerah yang selama ini masih dikuasai hingga bertahun-tahun oleh sejumlah mantan pejabat di daerah ini. Termasuk, aset kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH).

Perintah dan saran itu disampaikan langsung oleh Satgas Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono, dalam menjawab pertanyaan dari Kepala BPKAD Bangkep Stevan Moidady.
“Nanti bikin surat resmi ditujukan ke oknum yang bersangkutan atau ke instansi terkait, untuk pengembalian aset yang dipinjamkan, termasuk ke pihak APH. Nanti kami akan bantu. Dan kalau bisa tolong daftar asetnya dikasikan ke saya,” jawabnya, pada kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi, Rabu (10/8/2022) kemarin, di Kantor BPKAD.

Basuki menyarankan, agar surat penarikan itu ditujukan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK.
“Nantinya, dalam isi surat itu disampaikan juga bahwa jika aset tersebut tidak dikembalikan, maka akan siap diproses hukum,” sarannya.

KPK juga meminta BPKAD secepatnya menginventarisir daftar dan jumlah aset milik pemda yang ada hingga saat ini.
“Kami siap membantu. Makanya, saya minta daftar asetnya segera diserahkan ke kami. Jika perlu, minggu depan sudah ada,” pintanya.

Sebelum mengakhiri, Basuki sempat bercerita, terdapat kasus serupa soal penguasaan aset milik pemda di daerah Papua, Sorong. Dimana, kata dia, ada salah satu pejabat eselon 2 yang ketika dia dipindahkan ke jabatan lain, mobil dinasnya pun ikut dibawanya.
“Dan parahnya lagi, kendaraan tersebut digunakannya untuk kepentingan keluarganya. Endingnya, jadi masalah,” tukasnya. (ir)

error: Content is protected !!