Penginputan Sub Kegiatan Perubahan KUA-PPAS 2022 Diluar Kantor DPRD, Risal Arwie: Itu Cacat Hukum !
“Karena pembahasannya tidak formal dan dilakukan diluar kantor Dewan, maka saya mengatakan bahwa itu cacat secara hukum. Dan itu tidak ada dalam kamus Undang Undang manapun,” tegasnya, kepada Bangkeppos, Senin (5/9/2022) dini malam.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD, Risal mengaku heran. Sebab menurut dia, pola penginputan dokumen dimaksud tidak memfungsikan orang di bidang anggaran sesuai dengan tupoksinya.
“Sementara PPAS Perubahan tidak berdiri sendiri, melainkan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Tetapi, itu justru terjadi perubahan PPAS oleh TAPD,” ungkapnya.
Di sisi lain, Politikus Partai Golkar Bangkep ini juga mengatakan, rubrik pembahasan terhadap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2021 harusnya dilakukan secara khusus.
Faktanya, lanjut dia, Silpa tersebut seolah-olah sudah bertuan.
“Artinya jika sudah begitu, berarti itu sudah dikerjakan lebih awal,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ketidakpatuhan TAPD Kabupaten Bangkep terhadap prinsip dan waktu pembahasan di dalam APBD juga turut disinggung Risal Arwie. (ir)