Fraksi NasDem ‘Concern’ Suarakan Soal Jasa Medik dan Hak Pasien
polemik tunggakan jasa medik, yang hingga kini belum dieksekusi oleh pemerintah daerah setempat.
Fraksi ini mendesak pemda Bangkep untuk segera membayarkannya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Meski begitu, Ansi-sapaan akrab Rutdiansy mewakili fraksinya, meminta sebelum pembayaran dilakukan, pemda Bangkep wajib mengaudit atau memverifikasi data penerima jasa medik terlebih dahulu.
“Ya, sebelum dieksekusi harus diaudit dan diverifikasi dulu nama-namanya, supaya jelas peruntukannya,” ujarnya, dalam rapat paripurna penyampaian keterangan Bupati tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022, pada Jumat (23/9/2022) kemarin, di DPRD Bangkep.
Fraksi NasDem juga meminta agar kepala daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan standar pelayanan kesehatan, termasuk hak pasien dan jasa medic.
Persoalan yang paling substantif yang berkaitan dengan hak pasien, menurut Ansi adalah, pembelian obat bagi para pasien pengguna layanan BPJS.
Pada kasus ini, Ansi menyebut, bahwa tidak sedikit pasien anggota BPJS yang masih membeli obat ke apotik swasta
melalui resep dokter, dengan merogoh kocek kantong pribadi pasien.
Padahal, lanjut Ansi, hal itu justru sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Karena seharusnya obat tersebut ditanggung langsung oleh pemerintah melalui Rumah Sakit Umum,” tandasnya. (ir)