10 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur Diserahkan Ke Kejari Balut
Bangkeppos.com, SALAKAN- Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep akhirnya menyerahkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), pada Selasa (1/2/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata SH menyampaikan, kesepuluh orang tersangka beserta barang bukti telah diserahkan di kejaksaan untuk tahap II di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap,” ujarnya, kemarin, (2/1/2023) usai gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kasat, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Agustus 2022 lalu, dan dalam proses penyelidikan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep akhirnya menetapkan 10 orang tersangka.
Kesepuluh orang tersangka itu yakni, SK alias PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alias ED, RS alias RL, MO alias AD, PZ alias PER, JK alias JO dan AK alias DRE.
Kasat menuturkan, kronologis kejadian berawal sejak 2020 silam. Kala itu, korban masih tengah berstatus pelajar SMP, dan tinggal dirumah pamannya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SK alias PN (salah satu Pelaku).
“Jadi dari situ awalnya, selang beberapa waktu, tersangka SK alias PN ini melakukan aksi bejatnya secara berulang kali. Dengan beriringnya waktu, tersangka lalu menceritakan aksi bejatnya itu kepada sejumlah teman-temanya, yang membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran, dan secara bergantian melakukan hal yang sama terhadap korban, dengan waktu yang berbeda-beda,” terang Kasat.
Kasat melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka SK alias PN, bahwa teman-temannya juga melakukan aksi yang sama kepada korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022.
“Teman-temannya ini juga terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasat menambahkan, modus para tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, dengan cara memaksa hingga dengan bujuk rayu agar bisa menyetubuhi korban.
“Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU tahun 2016dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tandasnya. (**)