9 Februari 2025

Tekan Anggaran UHC Bangkep 2023, Kadis Sosial Kejar Kuota PBI-JK

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkep, Muhammad Amin, saat diwawancarai wartawan media ini, Senin (13/2/2023) di ruangannya, tadi siang. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pada 2022 kemarin, Pemda Bangkep menggelontorkan dana APBD untuk membiayai layanan kesehatan gratis (UHC) bagi masyarakat kurang mampu, dengan angka mencapai Rp14 miliar per tahun.

Angka fantastik itu, hingga kini belum terkonfirmasi berapa total penggunaan seluruhnya oleh pihak BPJS. Sebab, tentu tidak semua masyarakat miskin di Bangkep akan menghabisi pemakaian uang miliaran tersebut, sebagai tanggungan biaya pengobatan mereka selama satu tahun.

Karena itu, Kepala Dinas Sosial Muhammad Amin, dikonfirmasi Bangkeppos menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya menekan alokasi dana UHC pemda Bangkep pada 2023 ini.

Menurutnya, satu-satunya cara untuk menekan angka tersebut ialah dengan mengejar kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dengan begitu, pemda Bangkep akan bisa meminimalisir alokasi anggaran UHC. Yang tadinya di angka Rp14 miliar, bisa berkurang menjadi Rp9 hingga Rp10 miliar. Sehingga terjadi penghematan anggaran disitu,” terangnya, Senin (13/2/2023) siang di ruangannya.

Saat ini, lanjut dia, Dinas Sosial tengah menjalin kerjasama dengan pihak BPJS terkait permintaan data peserta pemegang kartu BPJS Mandiri kelas 3 di Bangkep. Berapa jumlah yang masih aktif dengan yang sudah tidak aktif lagi. “Itu dikandung maksud, agar mereka yang tidak masuk dalam data DTKS, bisa dikafer, sehingga bisa dilayani di UHC,” ujarnya.

Kadis menargetkan, untuk kuota BPJS nasional tahun ini harus bisa mencapai angka 80 ribuan. Disebutkan, per Januari 2023, jumlah kuota PBI yang ada untuk Bangkep saat ini sebanyak 57.088 orang, dari jumlah sebelumnya yang hanya 48.000 orang, sejak dirinya belum menjabat di Dinas Sosial.
“Di Sulteng hanya ada dua kabupaten yang mendapat usulan tambahan kuota PBI Pusat pada triwulan I tahun ini yakni, kabupaten Bangkep dan Morowali. Bangkep hanya dapat kuota 65 orang di bulan Februari 2023 ini. Dan usulan datanya itu sudah kami kirim ke pusat,” ujarnya.

Kadis menambahkan, problem yang harus dipahami bersama oleh teman-teman Puskesmas yakni, berkaitan dengan sosialisasi penerapan UHC.
“Sebab penerapan UHC saat ini belum berjalan maksimal di masyarakat, karena tidak adanya dukungan anggaran sosialisasi,” ucapnya.

Lantas, bagaimana model dan sistim penerapan layanan UHC ? Kadis menuturkan, masyarakat cukup menyiapkan dan membawa KTP, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.

Misalnya, ketika ada pasien yang datang berobat ke rumah sakit atau ke puskesmas, lalu dia harus dirujuk atau dirawat inap, maka saat itu juga UHC langsung berlaku.
“Dan pihak puskesmas atau rumah sakit segera melaporkan data pasien tersebut ke Dinas Kesehatan. Dan selanjutnya Dinas kesehatan melaporkannya ke BPJS,” tandasnya.

Sekadar diketahui, untuk mengaktifkan data kepesertaan, BPJS tidak lagi menerbitkan kartu. Cukup melaporkan data pasien ke BPJS, dan BPJS langsung mengklaim data UHC pasien yang bersangkutan. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!