Kapolsek Bulagi Amankan 5 Ekor Penyu di Sabelak sebelum Dilepasliarkan di Pantai Kautu
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kapolsek Bulagi IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto SH, berhasil mengamankan lima ekor Penyu hijau di Desa Sabelak, kecamatan Bulagi Selatan, pada Sabtu (28/1/2023) silam, sebelum akhirnya dilakukan pelepasan liaran di Pantai Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Kapolsek mengatakan, pengamanan lima ekor Penyu tersebut berawal dari laporan masyarakat desa Sabelak, bahwa terdapat beberapa ekor penyu yang ditampung di kolam oleh salah seorang warga disana.
Dari situ, lanjut Kapolsek, pihaknya saat itu langsung bergerak cepat, menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi dimaksud.
“Begitu dilakukan penyelidikan, anggota menemukan lima ekor Penyu yang masih hidup ditampung di kolam. Dan itu kita langsung amankan. Karena rencananya akan dijadikan konsumsi oleh para masyarakat setempat dalam acara syukuran mereka,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, Kapolsek kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Polairud dan Dinas Perikanan Bangkep terkait penanganan lima ekor satwa laut yang tergolong langka dan dilindungi itu.
Usai koordinasi dilakukan dihari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Bulagi, Personil Sat Polairud Polres Bangkep, Personil Polsek Bulagi bersama Personil Dinas Perikanan, berangkat menuju ke lokasi kolam tempat penyimpanan penyu tersebut.
“Tiba di desa Sabelak, tim gabungan masih sempat berkoordinasi dengan pemerintah desa, sebelum akhirnya kelima ekor Penyu diamankan di Mako Polairud Polres Bangkep,” ucapnya.
Kapolsek menuturkan, kelima ekor Penyu saat ini sedang diamankan sementara oleh petugas Sat Pol Airud Polres Bangkep di karamba milik masyarakat, demi mencegah stres dan kematian akibat penangkapan.
“Ya, diamankan sementara sambil menunggu penanganan hukum yang lebih komprehensif, terkait pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata dia.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar bersama-sama menjaga dan melestarikan hewan langka tersebut. Serta tidak lagi mengkonsumsi dagingnya dalam berbagai ritual maupun acara syukuran, pesta dan lain sebagainya. Sebab Penyu merupakan salah satu satwa laut yang langka, dilindungi dan terancam punah.
“Jadi stop, Te usah pake lagi daging tuturuga (Penyu, red) dalam acara deng pesta-pesta,” tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan terkait sanksi hukum yang akan menjerat para pelanggarnya, baik penjual maupun pembeli.
“Sebab berdasarkan regulasi pelarangan jual beli Penyu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggarnya diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah,” tandasnya. (ir)