9 Februari 2025

Kabag Umum Mustarim Nursin Optimistik Kasusnya di SP3-kan

Kantor Bupati Banggai Kepulauan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kabag Umum Setda Kabupaten Bangkep Mustarim Nursin, punya keyakinan kuat bahwa kasus yang menyeretnya saat ini di Mapolres Bangkep, bakal diberhentikan oleh penyidik alias di SP3-kan.

Keyakinan Mustarim Nursin dalam soal ini, berdasar komunikasi yang dia bangun sebelumnya bersama dengan pihak penyidik, usai penangguhan penahanan dikabulkan Polres Bangkep.
“Saya sudah ketemu dengan pak Kapolres dan pak Kasat, Insya Allah, itu akan di SP3-kan,” ujarnya, saat ditemui bangkeppos di kediamannya, Kamis (16/2/2023) lalu.

Secara normatif, Mustarim mengakui ada semacam kejanggalan atas kasus yang membuatnya ditetapkan tersangka hingga ditahan polisi.

Pasalnya, kata dia, dalam perkara tersebut, ia justru sama sekali tidak merugikan korban siapapun.
“Bagaimana misalnya, dengan postingan video fulgar yang ada di facebook, kenapa itu tidak bisa ditangkap. Tapi, ya, sudahlah. Saya juga, kan, sudah mengakui kesalahan dan kekhilafan saya di depan penyidik,” ucapnya.

Meski begitu, Mustarim menyadari, posisi jabatan yang diberikan Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir Nursin, saat ini diakuinya berpotensi memunculkan rasa iri hati dan dengki bagi sejumlah pihak. Hanya, Mustarim enggan menyebutkan siapa nama-nama oknum yang dicurigainya itu.

Alih-alih kasusnya akan segera di SP3-kan penyidik, Mustarim meminta media ini menghubungi kakak kandungnya yakni, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bangkep, Harto Nursin, sebagai penjamin penangguhan dalam perkaranya tersebut.

Mustarim mengungkapkan, Harto Nursin selaku kakak kandungnya bakal bersedia dimintai keterangan terkait perkara yang menyeretnya itu.

Sayangnya, Harto Nursin saat ditemui awak media ini di kantor dan di kediamannya, enggan memberikan komentar.
“Dari mana, dan atas nama siapa? Apa sudah dihubungi oleh pak Kabag Umum?,” tanya isteri Harto Nursin, saat didatangi di rumahnya pagi tadi Senin (20/2/2023).

Awalnya, penjaga rumah mengaku jika Harto Nursin ada di rumahnya dan sedang mandi. Namun, Kurang lebih setengah jam ditunggu, Harto Nursin tak juga kunjung muncul.

Begitupun, saat dikonfirmasi via telepon seluler di nomor 0822-9151-xxxx, Harto Nursin enggan menerima panggilan masuk telepon media ini, hingga akhirnya berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang telah jelas mengatur, bahwa penghentian penyidikan merupakan wewenang penyidik.

Ketentuan ini menyebutkan tiga hal yang menjadi alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertama, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus;
Kedua, penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana;
Dan yang ketiga, dihentikan demi hukum.

Secara terpisah, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK. Yoga Widata SH, dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyatakan, sampai saat ini penanganan kasus tersebut belum dihentikan.
“Kami belum SP3 sampai dengan saat ini,” ujar Kasat, Senin (20/2/2023).

Kalaupun dihentikan, lanjut Kasat, pihaknya akan menyarankan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada masyarakat, dan mengakui kesalahannya serta tidak akan mengulanginya lagi.
“Yang harus dipahami bahwa dalam Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang RJ. Jika ditempuh RJ, itu mengacu ke syarat materil dan syarat formil,” tandas Kasat Reskrim. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!