Pj. Bupati Bangkep Nyatakan tak akan Intervensi Kasus Hukum Kabag Umum
Dia menjelaskan, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebenarnya merupakan delik aduan. Kendati, menurut Bupati, itu misalnya dipaksakan untuk digiring ke KUHP.
“Dan itu sebenarnya harus ada pelapornya,” kata bupati, saat dikonfirmasi di rumah jabatan, pada Rabu (22/2/2023) tadi malam.
Perkara hukum Kabag Umum sebagai PPK dan sebagai pejabat, lanjut dia, biasanya akan dilaporkan ke Bupati setelah ada penuntutan dari jaksa.
“Jadi, Tersangka yg dimaksud dalam Undang Undang ASN itu, setelah kasus sudah P21 dan sudah masuk di Jaksa. Nanti pihak Kejaksaan yang memberikan surat pemberitahuan secara resmi,” terangnya.
Lantas, apakah perkara Kabag Umum tidak bisa diintervensi langsung oleh pimpinan daerah?
“Saya tidak bisa mengintervensi. Pertama, karena mereka belum melaporkan ke saya secara formil. Kedua, saya juga tidak bisa ikut campur di ranah itu. Kecuali, Polri dan Jaksa sudah ada kesepakatan terkait soal itu. Jadi, selama saya belum dilayangkan surat secara resmi, saya menganggap itu belum ada apa-apa,” jawabnya, tegas.
Begitu pula, jika kasus itu masih sedang ditangani oleh penyidik kepolisian, diakuinya, dia tidak punya hak sedikitpun untuk meminta dihentikan penanganannya.
“Kalau kasus itu masih ditangani oleh pihak penyidik kepolisian, tidak bisa saya minta balik. Karena konteksnya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Mengenai upaya restoratif justice (RJ) dalam kasus itu, Bupati mengatakan, RJ bisa dilakukan sepanjang unsur formil dan materilnya terpenuhi.
“Misalnya, kasus pelecehan terhadap anak atau terhadap perempuan. Konteksnya, restorative justice antara korban dan pelaku. Bagaimana korban di “restored” kerugiannya karena wrongdoing dari pelaku. Dan itu ranah hukum yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Yang pasti, Bupati mengaku hingga saat ini belum mendapati laporan resmi dan lengkap berkaitan dengan perkara hukum Kabag Umum.
“Dan itu yang sedang saya pastikan; apakah sudah ada proses itu atau belum. Karena setidaknya harus ada bukti permulaan yang cukup. Itu yang belum saya dapat laporan resminya. Dan saya juga belum ketemu pak Kapolres dan penyidiknya secara langsung. Nanti kalo sudah ketemu baru saya tanyakan langsung,” kata dia.
Sejauh ini, bupati baru sebatas menyarankan ke Kabag Umum, mengikuti petunjuk atau saran mediasi pihak penyidik.
“Sebab selama saya belum diberitahu secara resmi, saya tidak bisa ikut campur dalam konteks apapun. Sebab itu ranahnya aparat penegak hukum. Sekalipun, kita punya pendapat hukum sendiri, tetap itu tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Beda soal dengan kasus terkait dengan kebijakan tertentu. Misalnya soal inflasi di daerah.
“Nah, itu baru bisa saya ada intervensi, rembug dengan para unsur forkopimda,” tandasnya. (ir)