Seorang Karyawan Koperasi di Salakan Ditahan Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polres Bangkep kembali menetapkan seorang karyawan koperasi, Parlan Apaladu (28), warga asal desa Manyayap Kecamatan Bualemo, kabupaten Banggai, sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mako Polres Bangkep, pada Rabu (5/5/2023) sekira pukul 11.00 wita.
Penahanan Parlan Apaladu dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/09/IV/ 2023, Tanggal 05 April 2023.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, tersangka Parlan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, dengan modus operandi membuat promise atau permohonan pinjaman nasabah fiktif sebesar Rp22 juta.
“Sebagian uang nasabah fiktif itu dipergunakan pelaku dan sebagian lainnya dipakai untuk membayar angsuran,” terang Kasat, kepada Bangkeppos, Rabu (5/4/2023).
Perbuatan tersangka, tambah Kasat, dilakukannya secara terus menerus, dengan menggunakan dana nasabah untuk keperluan pribadinya, sehingga terjadi sistim gali lubang tutup lubang.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan/atau 372 KUHP,” tandas Kasat. (ir)