Bangkep jadi Incaran Serius KPK ?
Namun, dari informasi yang diperoleh wartawan media ini, kedatangan KPK di Bangkep sebagai bagian dari upaya menyikapi berbagai persoalan dampak hukum pada pengelolaan anggaran daerah.
Termasuk, menyikapi secara serius hasil temuan LHP BPK atas predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kabupaten Banggai Kepulauan belum lama ini.
Tak hanya itu, kabar terbaru lainnya, beberapa Kepala OPD di Bangkep disebut-sebut terindikasi ada yang menyalahi kewenangannya dalam penggunaan anggaran diluar dari prosedur. Meski begitu, masih ada kepala OPD yang tetap dilantik dan menempati posisi jabatan sebagai pengguna anggaran di OPD Bangkep.
Di sisi lain, modus korupsi baru oleh para anggota DPRD dalam praktek jual-beli pokir untuk meraup keuntungan pribadi.
Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak melakukan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) maupun dana hibah.
Sebagai informasi, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.
Peringatan itu, Firli sampaikan di depan anggota DPRD dan gubernur dari berbagai daerah saat kegiatan di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.
“Tolong ini tidak ada lagi yang bermain-main di pokir-pokir itu, apalagi dengan dana-dana hibah,” kata Firli, Selasa (21/3/2023) lalu.
Firli menyebut, ketika ia berkunjung ke daerah kini tidak lagi mendengar uang ‘ketok palu’.
Ketok palu merupakan bahasa yang digunakan untuk menyebut pemberian suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan.
“Tapi pokir masih ada dan persentase pokir masih ada,” ujar Firli.
Firli mengingatkan agar mahalnya biaya politik yang harus dibayar para anggota DPRD itu tidak menjadi alasan untuk korupsi.
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36 Miliar !
Alih-alih, kabupaten Bangkep mendapat predikat WDP dari hasil LHP BPK, lembaga anti rasuah itu, kini diminta untuk segera mengambil-alih penanganan kasus pembobolan APBD Bangkep 2019 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp36,5 miliar.
Sekadar diketahui, proses pengusutan kasus ini terbilang cukup lama. Bahkan, terhitung sudah menjelang 4 tahun dengan saat ini. Namun, kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, belum juga membuahkan hasil. Sehingga hal itu membuat publik kian berspekulasi.
Padahal, penyidikan kasus ini dimulai sejak 12 Januari 2021, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Intinya, masyarakat bangkep masih terus menaruh harapan, agar penyelesaian kasus pembobolan APBD Bangkep 2019 benar-benar bisa secepatnya dituntaskan.
Lantas bagaimana sikap KPK nantinya melihat situasi keuangan daerah banggai kepulauan ? (ir)