15 Maret 2025

Kasus Penipuan Fee Proyek, Sekretaris DPRD Bangkep Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK. Yoga Widata SH. (Foto: Wirfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Sekertaris DPRD Kabupaten Bangkep, Nugrahaeni Pakabu, kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Bangkep, pada Jum’at (16/6/2023) sekira pukul 13.30 wita, di Rutan Mako Polres Bangkep.

Penahanan mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangkep itu, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan fee proyek pada paket pekerjaan rehabilitasi kantor Kesbangpol Kabupaten Bangkep, pada 20 November 2020 silam.
“Tersangka ketika itu disebut-sebut menjanjikan paket proyek rehab kantor Kesbangpol kepada salah seorang kontraktor dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta,” tutur Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim AKP IK. Yoga Widata SH, Minggu (18/6/2023) kepada Bangkeppos.

Kasat menjelaskan, setelah tersangka berhasil mengimingi korban dengan proyek tersebut, tersangka lalu meminta fee awal sebesar sepuluh persen dari total pagu anggaran dimaksud.
“Namun, pada saat itu korban hanya mempunyai dana Rp12 juta. Tetapi tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dana tersebut menjadi Rp15 juta. Hanya saja, korban mengaku tidak memiliki dana sebesar yang diminta oleh tersangka,” terangnya.

Alhasil, tersangka pun mengiyakan dan menyuruh korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp12 juta itu di kediaman tersangka, di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep pada 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 wita.

Usai korban menyerahkan uang tersebut, lanjut Kasat, seiring dengan berjalannya waktu, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka ternyata tidak ada. Dan sampai saat ini, tersangka pun, tidak mengembalikan uang yang diterima sebelumnya dari korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” terang Kasat Reksrim.

Menurut Kasat, sebelum korban membuat laporan polisi pada awal 2022 lalu, korban sebelumnya sudah membuat aduan di Polres.

Dan atas dasar aduan itu, Kasat langsung memerintahkan Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan. Dan mempertemukan kedua belah pihak, dengan harapan bisa diselesaikan dengan jalur damai atau kekeluargaan.

Dari hasil pertemuan tersebut, kata Kasat, pelaku berjanji akan mengembalikan dana milik korban. Namun, dalam kurun waktu 1 tahun, pelaku hanya berjanji beberapa kali kepada pelapor untuk mengembalikan dana yang sudah diambilnya itu.
“Sehingga di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun, tidak bisa untuk menolak laporan tersebut. Apalagi ini kasus delik biasa yang harus kami tindaklanjuti,” terang Kasat.

Kasat kembali menjelaskan, sebelum terbit laporan polisi, sebelumnya juga sudah ada laporan aduan dari korban yg berbeda.
“Terlapornya juga masih sama ibu Nunung (sapaan akrab Sekertaris DPRD Bangkep,red). Namun, sampai saat ini kami masih pelajari; apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ungkap Kasat.

Mantan Kapolsek Toili ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangkep dan Banggai Laut, jika ada orang atau korban mengalami hal yang sama, yakni dimintai sejumlah uang oleh ASN atau Kepala Dinas, termasuk anggota DPRD, Kasat mempersilahkan hal itu untuk dilaporkan.
“Kami akan tindaklanjuti. Dan jika ada unsur pidana akan kami proses,” tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!